Korupsi Lahan Polinema, Kejari Kota Malang Tuntut Dua Terdakwa 12 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) di Pengadilan Negeri Surabaya.

MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS dan HS, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Raditya, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Benar, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang telah resmi membacakan Surat Tuntutan dalam persidangan ke-15 di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (6/3/2026) lalu. Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Raditya saat memberikan keterangan, Rabu (11/3/2026).

Agung menjelaskan, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun. Hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa.

“Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 subsider 60 hari kurungan,” paparnya.

Lebih lanjut, Agung membeberkan bahwa terdapat tuntutan tambahan berupa pidana uang pengganti yang dibebankan khusus kepada terdakwa HS dengan nilai mencapai lebih dari Rp22,6 miliar.

“Khusus untuk terdakwa HS, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22.624.000.000. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa,” jelas Agung.

Ia menambahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU turut menuntut perampasan sejumlah aset milik terdakwa untuk dikembalikan kepada negara. Aset tersebut meliputi uang tunai dan aset properti.

“Untuk memulihkan kerugian negara, kami menuntut perampasan uang tunai masing-masing sebesar Rp2.401.908.900 dan Rp3.020.560.000. Uang ini nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa Hadi Santoso,” ujar Agung.

Di samping uang tunai, Kejari Kota Malang juga menyasar aset tidak bergerak berupa tanah.

“Tiga bidang tanah dengan SHM Nomor 8917, 8918, dan 9055 yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, juga dituntut untuk dirampas dan dilelang guna menutup uang pengganti,” kata Agung.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung secara luring dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim telah menunda persidangan dan dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat (13/3/2026) mendatang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *