MALANG, BERITAKATA.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada tiga orang warga binaan yang beragama Hindu. Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilaksanakan secara sederhana dan khidmat di Aula Museum Pendjara Lowokwaroe pada Kamis (19/3/2026) pagi.
Berdasarkan data rekapitulasi per 19 Maret 2026, ketiga narapidana yang menerima pemotongan masa hukuman tersebut berlatar belakang tindak pidana yang berbeda, yakni dua orang terpidana kasus narkotika dan satu orang terpidana kasus korupsi.
Adapun rincian besaran remisi (RK I) yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 1 bulan untuk dua orang warga binaan, dan pengurangan 15 hari untuk satu orang lainnya. Pada momentum Nyepi tahun ini, dipastikan tidak ada warga binaan beragama Hindu di Lapas Malang yang langsung bebas atau menerima RK II.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, yang hadir mewakili Kepala Lapas untuk menyerahkan remisi tersebut, menyatakan bahwa pemotongan masa pidana ini merupakan pemenuhan hak bagi warga binaan. Syarat utamanya adalah mereka harus sudah memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agung menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Agung dalam sambutannya pada Kamis (19/3/2026).
Ia juga mengingatkan agar para penerima remisi tidak lekas puas dan terus mempertahankan sikap positif selama menjalani sisa masa pidana di dalam lapas.
Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menekankan bahwa momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi harus dimanfaatkan sebagai sarana refleksi diri bagi para warga binaan. Teguh menilai, pemberian remisi bertujuan untuk memperkuat semangat perubahan ke arah yang lebih positif.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” tutur Teguh.
Teguh juga memastikan komitmen Lapas Kelas I Malang untuk terus menyelenggarakan program pembinaan yang optimal dan berkeadilan. Hal ini dilakukan agar proses reintegrasi sosial warga binaan saat bebas nanti dapat berjalan terarah.
Sebagai informasi tambahan, pemberian remisi ini sejalan dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk wilayah Kantor Wilayah Jawa Timur secara keseluruhan, tercatat ada 35 warga binaan beragama Hindu yang menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2026.












