PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo menggelar Musrenbang untuk penyusunan RKPD Kota Probolinggo Tahun 2027 di kantor kecamatan setempat, Selasa (3/2/2026).
Adapun usulan didominasi pembangunan infrastruktur dasar yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat wilayah perkotaan.
Kegiatan perencanaan tahunan ini merupakan rangkaian lanjutan dari proses berjenjang yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat kelurahan.
Camat Kedopok Kota Probolinggo, Dwi Hermanto, menegaskan bahwa forum ini menjadi puncak penyaringan aspirasi warga sebelum dibawa ke tingkat kota.
“Jadi, pada sore hari ini adalah rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan yang sudah dilalui baik di tingkat kelurahan, di Pra-Musrenbang, setelah itu Musrenbang Kelurahan, dan sekarang menginjak acara puncak di tingkat Kecamatan,” ujar Dwi sapaannya.
Dwi melaporkan, total usulan yang masuk dari wilayah Kedopok cukup besar dan masih akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan skala prioritas.
“Bidang ekonomi ada 17 usulan, bidang infrastruktur ada 272 usulan, dan bidang PPM Kesra terdiri dari 90 usulan. Tentunya ini nanti tetap menjadi bahan diskusi dan bahan sharing dari bapak Ibu sekalian dalam rangka nanti menjadi program prioritas Kecamatan Kedopok,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Probolinggo yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo, menekankan bahwa Musrenbang merupakan mekanisme resmi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pria yang akrab disapa Tiyok itu menyebut, proses perencanaan berjalan melalui dua jalur, yakni bottom-up dan top-down.
“Makanya hari ini Pemerintah Kota Probolinggo akan menerima usulan, akan meng-cover usulan dengan syarat. Musrenbang ini dasarnya Permendagri 86 Tahun 2017, wajib dilakukan. Masyarakat bisa melalui Musrenbang Kelurahan-Kecamatan, boleh juga melalui Dewan lewat pokok-pokok pikiran atau reses,” kata Tiyok.
Pembahasan pembangunan yang diangkat mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dasar perkotaan dan penguatan ekonomi untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, usulan fisik seperti paving jalan kampung, rabat beton, hingga plengsengan mendominasi. Namun, Tiyok mengingatkan bahwa setiap usulan fisik harus memenuhi aspek legalitas lahan.
“Kalau memang mau usul kayak plengsengan, rabat, paving, ya itu lihat dulu tanahnya siapa dulu. Kalau aset bengkok, boleh. Kalau masyarakat menghibahkan, boleh. Yang jadi masalah kalau di perumahan oleh pengembangnya belum diserahkan ke Pemerintah Kota. Nggak bisa kita bangun kalau bukan milik tanah kita,” tegasnya.
Tiyok menyoroti masih banyak fasilitas umum perumahan di wilayah Kedopok yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah, sehingga menyulitkan intervensi pembangunan.
Pemerintah, menurutnya, tidak bisa membangun di atas lahan yang belum berstatus aset daerah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keuangan.
Selain infrastruktur jalan dan drainase, Tiyok juga menyinggung pentingnya penertiban status tanah wakaf, terutama untuk tempat ibadah dan makam. Ia mengingatkan agar tanah wakaf segera dicatatkan secara resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kalau orang mau wakaf, sampaikan ini wakaf, catatkan ke KUA atau Kemenag, bahkan ke pertanahan. Sekarang tempat ibadah itu gratis sertifikatnya dari pemerintah. Jangan sampai sudah dibangun, diserahkan, selesai, malah dijual. Itu terjadi,” ujarnya.
Melalui Musrenbang Kecamatan Kedopok ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap seluruh usulan yang masuk benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat, memiliki kejelasan status lahan, serta selaras dengan pokok-pokok pikiran DPRD agar dapat disinergikan dalam Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kota mendatang sebagai dasar penyusunan RKPD 2027. ig/fat












