PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga peredaran narkoba, selama bulan Juli 2025.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa dari total 37 tersangka, sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus kejahatan 3C (curanmor, pencurian dengan pemberatan/curat, dan pencurian dengan kekerasan/curas).
Sementara 28 tersangka lainnya terjerat kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
“Tim Satreskrim berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan. Rinciannya, tiga kasus curat dengan tiga tersangka, empat kasus curanmor dengan lima tersangka, dan satu kasus curas dengan satu tersangka,” ungkap AKBP Wahyudin Latif, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo mencatat 28 tersangka dari kasus narkoba dan okerbaya. Barang bukti yang diamankan dari kasus okerbaya meliputi 7.952 butir pil koplo merek dextro dan 3.726 butir merek trihex.
“Dalam kasus okerbaya, ada sembilan tersangka yang kami amankan. Sedangkan 19 tersangka lainnya terlibat kasus narkotika. Dari kasus narkotika tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 38,71 gram,” jelasnya.
Para tersangka kasus okerbaya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ig/fat












