BERITAKATA.id – Pemerintah akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini akan diresmikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam waktu dekat.
Kabar gembira ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, yang menyebut penetapan libur tambahan ini sebagai hadiah istimewa bagi masyarakat.
Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa SKB 3 Menteri tersebut akan terbit dalam satu atau dua hari ke depan.
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Bagi karyawan dengan lima hari kerja, libur akan berlangsung selama tiga hari penuh, yakni dari 16-18 Agustus. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki enam hari kerja, libur akan jatuh pada 17-18 Agustus.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dan menikmati momen bersama keluarga. ig/fat