Komisi I DPRD Soroti Peredaran Miras di Kabupaten Probolinggo

Suasana rapat dengar pendapat menyikapi peredaran miras di Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Rabu (7/5/2025).

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap dua peristiwa mematikan yang mengguncang masyarakat setempat, yakni pesta miras di Stadion Gelora Merdeka dan acara serupa di rumah Kepala Desa Temenggungan yang berujung tewasnya dua orang.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak penting tersebut, Muchlis menegaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan merupakan fenomena gunung es yang menuntut tindakan tegas dari seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah.

“Ini bukan lagi soal kejadian lokal. Ini adalah masalah moral yang darurat. Kami, Komisi I, tidak bisa tinggal diam. Semua yang hadir harus meninggalkan ruangan ini dengan komitmen untuk bertindak nyata,” tegas Muchlis.

Muchlis juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras yang telah ada, termasuk pembentukan satuan tugas terpadu sesuai aturan yang berlaku sejak 2014.

“Setelah rapat ini, tidak ada lagi pembiaran. Pemerintah harus segera membentuk tim terpadu hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, turut menyampaikan pernyataan keras. Ia menyebut tren pesta miras yang semakin merajalela telah menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Setiap malam minggu kini menjadi ajang pesta miras yang berbahaya. Ini bukan lagi masalah kecil. Dua nyawa telah melayang, dan kami mendesak aparat untuk bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Perwakilan MUI, KH Abdul Wasik Hannan, mengingatkan bahwa situasi ini harus menjadi momentum kebangkitan moral masyarakat.

“Kami hadir di sini karena amanah agama, amanah umat, dan keinginan menjadikan Probolinggo sebagai daerah berakhlak karimah. Kondisi saat ini sangat menyimpang dari nilai-nilai tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan revisi terhadap Perda tahun 2014, karena sanksi yang ada dinilai terlalu ringan.

“Jika regulasi lemah, penindakan pun akan sulit efektif. Kami mendesak pembaruan dan komitmen politik yang kuat dari semua pihak,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Taufik Alami, menyatakan bahwa sejak 2019 pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi izin untuk penjualan minuman beralkohol.

“Kami menolak semua permintaan izin, termasuk di Sukapura bulan lalu. Namun, kami butuh sinergi dalam pengawasan agar penindakan bisa lebih optimal,” jelasnya.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Probolinggo, Kompol Dugel, mengungkapkan adanya celah dalam Perda yang bisa disalahgunakan, terutama terkait frasa ‘tempat-tempat lain’.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan tugas Satpol PP. Kami rutin melakukan patroli setiap malam untuk mencegah peredaran miras,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Sugeng Wiyanto secara terbuka mengakui bahwa penindakan selama ini belum maksimal.

“Kami merasa malu atas kejadian ini. Kami akan segera membentuk tim khusus. Fokus sebelumnya hanya pada prostitusi dan pedagang kaki lima, ke depan kami akan lebih tegas terhadap peredaran miras,” tegasnya.

Rapat ini menjadi penegasan bahwa DPRD, tokoh agama, serta seluruh lembaga di daerah tidak ingin tragedi akibat miras terulang kembali.

Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan akan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Bupati sebagai tindak lanjut dari hasil rapat ini, agar langkah-langkah konkret segera diambil. Semua pihak diingatkan untuk tidak bermain-main, karena ini bukan hanya soal hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *