PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pajak daerah di Warung Makan Mbak Sri, Kecamatan Leces, Senin (28/4/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Reno Handoyo dan Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani ini didampingi Sekretaris Aries Purwanto serta Kepala Bidang Pendapatan Moh. Idris tersebut turut didukung oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Kasi Trantib Kecamatan Leces.
Hasil dari monev menunjukkan bahwa Warung Mbak Sri akan dipasangi alat Cash Drawer guna mencatat transaksi secara real-time. Pemasangan perangkat ini direncanakan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) oleh tim dari Bidang Pendapatan BPPKAD bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Selain itu, pihak warung telah menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Reno Handoyo menegaskan bahwa seluruh wajib pajak berupa restoran dan warung makan harus patuh terhadap ketentuan pajak makanan dan minuman (mamin) tanpa terkecuali. Ia menyampaikan bahwa optimalisasi pajak daerah sangat penting guna mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur.
“Pemasangan cash drawer ini tidak hanya untuk Warung Mbak Sri, tetapi akan diterapkan secara menyeluruh di semua restoran dan warung makan di Kabupaten Probolinggo,” tegas Reno.
Ia menambahkan, sistem tersebut memungkinkan pemantauan omzet wajib pajak secara akurat setiap bulan, sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal dan transparan.
“Komisi II DPRD bersama BPPKAD berkomitmen terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak agar penerapan sistem ini berjalan efektif demi meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD,” pungkasnya.
Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani menyatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari hearing bersama Komisi II DPRD terkait optimalisasi PAD, khususnya sektor pajak makanan dan minuman (mamin).
Menurut Kristiana, selama ini pencatatan transaksi di sejumlah wajib pajak masih dilakukan secara manual, sehingga laporan omzet tidak bisa disajikan secara real-time. Salah satunya adalah Warung Mbak Sri, yang dalam pemantauan selama empat hari menunjukkan estimasi omzet sekitar Rp 600 juta per bulan.
“Dengan omzet tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Warung Mbak Sri seharusnya menyetorkan pajak mamin sebesar 10 persen atau sekitar Rp 60 juta setiap bulan,” ujarnya.
Kristiana menambahkan, pemasangan mesin kasir atau cash drawer yang terintegrasi dengan sistem BPPKAD akan memudahkan pencatatan seluruh transaksi secara transparan. “Pajak sebesar 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi pengelola warung,” jelasnya. ig/fa