DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Raperda Disabilitas dan PUG, Ini Manfaatnya…

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo meneken persetujuan Raperda PUG dan Raperda Disabilitas.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Bupati menandatangani naskah persetujuan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penandatanganan ini digelar dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo di ruang sidang utama lantai III, Jumat (21/3/2025).

Persetujuan dua Raperda tersebut dilakukan oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris bersama Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi, M. Zubaidi dan Sumarmi Rasit.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, proses penyusunan kedua Raperda tersebut melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang memastikan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Probolinggo.

“Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat mereka,” jelas Oka.

Terkait dengan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Akan tercipta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih inklusif, memperhatikan kesetaraan hak dan peran antara perempuan dan laki-laki,” jelas Oka.

Setelah dilakukan persetujuan bersama oleh DPRD dan Bupati Probolinggo, kedua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, kedua Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku secara resmi. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *