JAKARTA, BERITAKATA.id – Dalam kunjungannya ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, memberikan apresiasi terhadap Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kamis (20/2/2025).
Para anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo yang ke Kemensos adalah Arief Hidayat, Khairul Anam, Intan Cahya Kurnia, dan Ummil Sulistyoningsih.
Anggota Komisi IV Arief Hidayat atau Cak Dayat menekankan pentingnya pencairan honor bagi para pendamping segera direalisasikan setelah keluarnya SK tersebut.
Cak Dayat menyatakan bahwa pendamping PKH memegang peran vital dalam memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran, serta membantu keluarga penerima manfaat (KPM) untuk meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya, kejelasan status dan hak-hak para pendamping, termasuk honorarium, harus menjadi perhatian utama.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemensos yang telah menerbitkan SK Pendamping PKH. Namun, kami berharap honor mereka bisa segera dicairkan, mengingat peran mereka sangat penting dalam mendampingi masyarakat penerima manfaat,” ujar Cak Dayat, sembari menunggu kepastian mengenai SK P3K.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan honor dapat berdampak negatif pada kinerja pendamping di lapangan. Untuk itu, ia mendorong agar koordinasi antara Kemensos dan pemerintah daerah terus diperkuat, agar proses administrasi pencairan honor dapat berlangsung tanpa hambatan.
Di sisi lain, beberapa pendamping PKH di Kabupaten Probolinggo juga mengungkapkan harapan yang serupa agar honor mereka segera diterima. “Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas mendampingi KPM dengan sebaik-baiknya, tetapi hak kami pun perlu segera direalisasikan,” ungkap salah satu pendamping.
Dengan dukungan dari DPRD dan pihak-pihak terkait, diharapkan pencairan honor untuk pendamping PKH bisa segera terwujud, sehingga mereka dapat terus bekerja secara optimal dalam mendukung program sosial pemerintah. ig/fa