Umum  

Coretax Bermasalah, DJP Ungkap 22 Kendala yang Dihadapi Wajib Pajak

Coretax page.

BERITAKATA.id – Dikutip dari muc.co.id, sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, implementasi Sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami berbagai kendala yang memengaruhi layanan administrasi perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, DJP telah mengidentifikasi 22 permasalahan utama dan menawarkan solusi bagi wajib pajak. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Kendala Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Masalah seperti kegagalan validasi wajah dan sertifikat elektronik yang tercantum atas nama orang lain telah diatasi. Jika validasi wajah gagal, wajib pajak disarankan memeriksa kesesuaian foto dengan e-KTP.
  2. Kendala Pendaftaran NPWP WNA: Permasalahan terkait pendaftaran NPWP bagi WNA berpaspor China dan penunjukan WNA sebagai PIC telah diperbaiki melalui pembaruan sistem.
  3. Perbedaan Status PKP dengan Sistem Lama: Wajib pajak yang status PKP-nya tidak tercantum di Coretax disarankan melapor ke Kring Pajak atau helpdesk.
  4. Tidak Menerima OTP: Jika tidak menerima OTP saat memperbarui nomor HP atau reset password, terutama bagi pengguna provider tertentu, disarankan memastikan nomor HP aktif dan sesuai dengan data di DJP.
  5. Kendala Menampilkan Profil Wajib Pajak: Masalah ini telah diselesaikan, dan data pada menu profil kini sesuai dengan informasi terdaftar.
  6. Gagal Menambah Role Pihak Terkait: Wajib pajak diminta memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP untuk mengatasi masalah ini.
  7. Kendala Update Data Profil: Masalah pada pembaruan data penanggung jawab dan rekening telah diatasi, sehingga perubahan data dapat dilakukan melalui Coretax.
  8. Gagal Daftar NPWP: Kendala ini sudah teratasi, dan wajib pajak dapat mendaftar NPWP melalui sistem Coretax.
  9. Kendala Penunjukan Role Akses (Impersonate): Wajib pajak badan diminta memperbarui data pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mengatasi masalah ini.
  10. Gagal Login: Jika mengalami kegagalan login setelah reset password, disarankan melakukan reset password kembali.
  11. Kendala Pendaftaran Coretax: Masalah tidak munculnya menu pendaftaran telah diselesaikan, dan menu tersebut kini dapat diakses.
  12. Persoalan Pengaturan Password: Jika belum memperbarui email di DJP, wajib pajak disarankan melakukan reset password. Proses rekonsiliasi data mungkin memerlukan waktu.
  13. Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP: Wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses sistem Coretax.
  14. Kendala Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Masalah seperti kegagalan validasi wajah dan menu yang tidak muncul telah diatasi. Jika masih mengalami kendala, hubungi Kring Pajak.
  15. Kendala Pembayaran Utang Pajak: Masalah dalam pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax telah diperbaiki pada database terkait utang pajak.
  16. Persoalan Kode Billing: Masalah tidak munculnya tombol pembuatan kode billing telah diperbaiki.
  17. Dokumen Output Tidak Lengkap: Jika faktur pajak yang dicetak tidak lengkap, PKP pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur tersebut karena data pajak masukan telah lengkap di sistem.
  18. Kendala Upload Faktur Pajak XML: Wajib pajak kini dapat mengunggah hingga 1.000 faktur pajak per sekali unggah. DJP menyarankan proses penandatanganan dilakukan secara bertahap, 500 lembar faktur pajak per unggah.
  19. Kendala Permohonan KSWP: Data pada dokumen output Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) yang berbeda telah diperbaiki dalam 1 hari kerja.
  20. Wajib Pajak Tidak Menerima SKB PPh/PPN: Sistem pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan layanan KSWP telah diperbaiki, terutama bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025.
  21. Faktur Pajak Gagal Ditandatangani: Kendala ini terjadi karena kegagalan penggunaan kode otorisasi (KO) DJP dan telah diatasi.

DJP menyarankan bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi helpdesk di unit kerja DJP terdekat. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *