PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban secara simbolis dimulai pukul 00.00 WIB pada Minggu (24/112024) dan berlangsung serentak di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam periode yang menjadi waktu bagi masyarakat mematangkan pilihan, yakni tiga hari sebelum pencoblosan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi, menjelaskan bahwa masa tenang merupakan waktu penting yang diatur dalam regulasi.
“Masa tenang ini H-3 sebelum pencoblosan. Selama periode ini, tidak boleh ada aktivitas kampanye, baik dari calon gubernur maupun bupati,” ujarnya.
Penertiban dimulai dengan aksi simbolis di sekitar kantor KPU Probolinggo dan dilanjutkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah.
Bayu menargetkan seluruh APK, baik yang difasilitasi KPU maupun dari pasangan calon (paslon), dapat ditertibkan pada 24 November 2024.
“Target kami sehari tanggal 24 semua APK bersih. Untuk APK yang difasilitasi KPU, jumlahnya sekitar 500 unit. Sementara APK dari paslon juga akan kami tertibkan, meskipun tidak kami inventarisasi secara detail,” jelasnya.
Bayu juga menyebutkan bahwa banner atau APK yang tidak ditertibkan oleh paslon sendiri tidak boleh diambil kembali jika sudah ditertibkan oleh KPU.
Semua APK yang terkumpul nantinya akan dimusnahkan atau digunakan kembali untuk keperluan masyarakat yang membutuhkan.
KPU Probolinggo telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan guna mempercepat proses penertiban.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan APK dalam bentuk stiker atau atribut lainnya pada barang pribadi, seperti mobil, selama masa tenang berlangsung. ig/fat












