Cemburu Baca Isi Chat Istri, Pria Ini Bacok Tetangganya

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dipicu oleh rasa cemburu, S (38) warga Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo nekat membacok tetangganya sendiri, A (34).

S menuduh A memiliki hubungan gelap dengan istrinya, sehingga memicu tindakan kekerasan yang menggemparkan warga setempat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (18/07/24) di Jalan Dusun Tabata, Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah memberikan keterangan lengkap mengenai insiden tersebut pada Senin pagi (22/07/24).

Menurut penuturan Iptu Zainullah, kejadian ini berawal ketika S baru saja keluar dari Lapas Gresik sekitar satu tahun yang lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Kecurigaan S terhadap istrinya muncul setelah menemukan chat WhatsApp yang intim antara istrinya dan A. Hal ini memicu rasa cemburu yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan.

“S membaca chat WA istrinya dengan A. Karena banyak chat yang intim, S menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan A,” jelas Zainullah.

Ketegangan memuncak pada Kamis malam, ketika S melihat A berjalan sendirian di sekitar pertigaan jalan Dusun.

A mendekati S dan duduk bersebelahan, yang membuat S semakin tidak bisa menahan emosinya. Saat S menanyakan dugaan perselingkuhan tersebut, A mengelak dan tidak menghiraukan S, sehingga memicu amarah S.

"S langsung berteriak 'Saya bacok kamu ya?' dan A menyahut 'Bacok saja!'," ucap Zainullah.

S kemudian membacok A sebanyak empat kali, menyebabkan luka robek di punggung, tangan kiri, kepala, dan kaki kanan A.

Zainullah menambahkan bahwa S memang biasa membawa celurit sebagai alat untuk berjaga-jaga. Meskipun S berusaha menahan diri selama hampir satu tahun sejak keluar dari Lapas Gresik, isi chat WA yang terus menghantui pikirannya akhirnya memicu tindakan nekat tersebut.

S berhasil diamankan pada Jumat pagi (19/07/24) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan gagang berwarna coklat, satu kaos oblong warna putih, satu kemeja lengan pendek warna cokelat, satu sarung warna hitam, dan satu songkok warna hitam.

Atas perbuatannya, S akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Korban A saat ini dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan intensif. Ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *