Pengedar yang Jual Sabu ke Sopir Jip dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk Polisi

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – SN (33), pria warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi. 

Pasalnya, dia menjual sabu kepada sopir jip wisatawan dan ojek kuda di objek wisata internasional Bromo. 

Kasatreskoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, SN ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram. 

"Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Sukapura yang biasa diedarkan kepada para sopir jeep dan ojek kuda," terang Nanang, Jumat (19/7/2024). 

Menurut Nanang, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir pria inisial PJ di pinggir jalan raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto. 

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka," kata AKP Nanang. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Nanang. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *