JAKARTA, BERITAKATA.id – KPK memeriksa 14.000 pokmas fiktif dalam kasus dugaan korupsi hibah pokmas Pemprov Jatim 2019-2021.
Itu ditegaskan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, yang membantah dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di DPRD Jawa Timur.
Menurut Asep, lambatnya proses penyidikan ini disebabkan banyaknya pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh KPK. Jumlahnya, kata Asep kurang lebih 14.000 pokmas.
"Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024), seperti dikutip Tirto.id.
Asep mengatakan 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.
"Kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan kemudian menjadi suap kepada si DPR ini," ucap Asep.
Beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah.
Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari pokmas ini dimintai 20% dari dana yang akan diturunkan.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ig/fa












