Puluhan ASN Pemkab Probolinggo Disanksi Jemur, Kenapa?

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi peringatan Hari Jadi Koperasi ke-77 yang digelar di halaman kantor Bupati Probolinggo, Rabu (17/7/2024). 

Hukuman yang diberikan berupa setrap jemur selama dua jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB.

Puluhan ASN menjalani hukuman tersebut di halaman kantor Pemkab Probolinggo. 

"Kalau ada yang tidak datang (menjalani hukuman setrap) akan saya BAP," ujar Ugas.

Hal ini dilakukan Ugas sebagai bagian dari tindakan disipliner.

Menurut Ugas, ada sekitar 98 ASN yang hadir dalam apel tersebut dan beberapa tidak hadir.

Pj Bupati Ugas Irwanto menegaskan pentingnya kedisiplinan di kalangan ASN.

"Kami memiliki tuntutan dari masyarakat dan juga tanggung jawab untuk menampilkan ASN yang disiplin," ujarnya. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *