DPRD Setujui Penetapan Raperda Industri Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) III dan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo (RPIK) Tahun 2023-2043.

Kedua, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait penetapan keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang Raperda rencana pembangunan industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043 hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Ketiga, penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Probolinggo tahun 2023-2043 pada masa sidang III tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (15/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution, dan dihadiri oleh 30 anggota dewan.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Probolinggo.

Agenda rapat dimulai dengan penyampaian laporan kerja Pansus III terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043 yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya, pendapat dari tujuh fraksi DPRD Kota Probolinggo disampaikan. Meskipun seluruh dokumen penyampaian laporan kerja Pansus, pendapat fraksi-fraksi, dan pendapat akhir Wali Kota tidak dibacakan dalam rapat, dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap Raperda ini, dengan menerima saran dan pendapat dari setiap fraksi untuk dijadikan saran dewan.

Dalam kesimpulannya, pimpinan rapat menyatakan bahwa tujuh fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043.

"Dengan demikian, kami menarik tiga kesimpulan dalam rapat paripurna pada hari ini," ujar Yon.

Kesimpulannya yakni:

1. Menyetujui penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043.

2. Menyerahkan pelaksanaan penyempurnaan Raperda yang telah dilakukan oleh Pansus dan OPD kepada Pj Wali Kota Probolinggo.

3. Menyatakan bahwa keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan.

Proses pengambilan keputusan didahului dengan permintaan persetujuan dari pimpinan kepada anggota DPRD, dan semua anggota menyatakan setuju.

Dengan demikian, Raperda ini resmi ditetapkan dan akan menjadi pedoman penting bagi pembangunan industri di Kota Probolinggo dalam dua dekade mendatang. Ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *