Ini Cara Mengetahui Caleg Terpilih yang Resmi

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Beredar di media sosial daftar nama caleg yang diprediksi menduduki kursi dewan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (17/2/2024). 

Tak hanya di level kabupaten, sejumlah nama caleg DPRD Provinsi dan DPR RI juga beredar luas di media sosial, diprediksi lolos ke senayan. 

Flyer ucapan selamat atas terpilihnya para caleg tersebut juga berseliweran. Padahal saat ini masih berlangsung rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Yang ramai diperbincangkan mengenai daftar caleg yang diprediksi terpilih salah satunya di Dapil I Kabupaten Probolinggo. 

Menanggapi hal tersebut, seorang caleg menunggu penghitungan dan pengumuman resmi dari KPU Kabupaten Probolinggo. 

"Masih proses, kami menunggu KPU saja," kata B, seorang caleg yang namanya disebut-sebut terpilih sebagai DPRD Kabupaten Probolinggo dari Dapil I (Kraksaan, Gading, Besuk). 

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menyebut informasi daftar nama caleg terpilih yang berseliweran di media sosial masih spekulatif. 

Dia meminta masyarakat untuk menunggu penghitungan dan pengumuman resmi dari KPU. Nama caleg terpilih akan diumumkan KPU melalui surat keputusan sehingga kelihatan caleg terpilih yang sah. 

"Itu masih spekulatif sifatnya. Sebaiknya kita tunggu saja rekapitulasi resmi dari KPU yang berjenjang mulai dari TPS, kecamatan hingga ke KPU Kabupaten," kata Lukman. 

Lukman menambahkan, pengesahan siapa calon terpilih akan diketahui saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

"Ketika rekapitulasi sudah di tingkat kabupaten, maka hasil dari rekapitulasi tersebut dapat dijadikan dasar yang sah untuk penentuan siapa saja yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten Probolinggo," tukas Lukman.

Jadi, penentuan siapa caleg terpilih yang akan sah menyandang sebagai wakil rakyat dapat diketahui saat rekapitulasi level kabupaten. 

KPU yang akan mengumumkan siapa saja caleg terpilih dan sah untuk menjabat wakil rakyat lima tahun ke depan. 

Rekapitulasi pemilu di tingkat kabupaten akan dilangsungkan pada 22 Februari 2024. Sedangkan saat ini proses rekapitulasi masih di tingkat PPK. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *