PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.
Persetujuan dilakukan saat Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto meneken nota persetujuan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (17/1/2021).
"Ranwal RPJPD sudah disetujui oleh DPRD dan Pemkab Probolinggo. Berdasarkan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, setelah kesepakatan ini akan ada tahapan-tahapan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Andi saat memimpin sidang.
Adapun tahapan tersebut di antaranya konsultasi kepada Gubernur, penyusunan rancangan RPJPD, Musrenbang RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, review, penyampaian Ranperda kepada DPRD, pembahasan Ranperda, evaluasi Ranperda kepada Gubernur dan terakhir penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 yang dijadwalkan paling lambat ditetapkan pada Agustus 2024.
Sidang paripurna tersebut memiliki agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Tentang Ranwal RPJPD dan penandatanganan nota persetujuan bersama Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045.
Jubir Pansus Ummil S membacakan laporan Pansus terkait Ranwal RPJPD tersebut.
Di sisi lain, Pj Bupati Ugas menyebut RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
RPJPD memuat visi daerah untuk 20 tahun mendatang, misi-misi pembangunan untuk mencapai visi yang telah ditentukan, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan setiap lima tahunan.
Penyusunan RPJPD tidak hanya mengambil isu berkembang di Kabupaten Probolinggo, melainkan isu-isu nasional terkait literasi digital, tingkat kemiskinan, kualitas pendidikan, jaminan sosial, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam penyusunan sampai persetujuan Rancangan Awal RPJPD. Semoga memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo," ujar Ugas. ig/**/fa












