PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencoret caleg partai PAN bernama Nurul Jadid.
Keputusan itu diambil setelah Nurul Jadid diketahui masih menjabat sebagai perangkat desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran.
Nurul Jadid diketahui masih menjabat sebagai perangkat desa setelah ada masyarakat yang melapor bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pemilu 2024.
Mengetahui hal itu, KPU langsung mengambil sikap dan menggelar rapat pleno, dan mencoret Nurul Jadid dari DCT.
"Nurul Jadid dicoret setelah diketahui menjabat perangkat desa aktif," kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Agus mengatakan, dari proses pendaftaran awal, pekerjaan di KTP Nurul Jadid tercantum wiraswasta, baik di SKCK, Surat Pengadilan, surat kesehatan jasmani rohani, semuanya wiraswasta.
Saat masuk daftar calon sementara atau DCS dan ditetapkan menjadi DCT, tidak ada tanggapan masyarakat.
"Baru di tanggal 27 Desember 2023 lalu kami dihubungi oleh Bawaslu bahwa ada pengaduan dari kepala desa yang menyampaikan bahwa anak buahnya (perangkat desa) masuk jadi Caleg," jelas Agus.
Pihaknya akhirnya melakukan klarifikasi kepada parpol dan ternyata oleh parpol diberhentikan dikarenakan calon tersebut menurut parpol tidak kooperatif dan memberikan data yang tidak benar.
Sesuai pasal 87 1(d) PKPU 10 2023, dan atas dasar saran perbaikan dari Bawaslu yang diterima di tanggal 3 Januari 2024, maka pada 8 Januari 2024 pihaknya melakukan Pleno atas dasar saran perbaikan tersebut.
"Dan hasil pleno, Nurul Jadid dicoret dari Caleg Tetap DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Dapil Probolinggo 5 Partai PAN nomor urut 1 tanpa merubah nomor urut di bawahnya, dikarenakan surat suara sudah tercetak dan posisi sudah dilakukan sortir lipat," kata Agus.
Maka saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, KPU mengumumkan di seluruh TPS wilayah Dapil Probolinggo 5 bahwa caleg atas nama Nurul Jadid dari Partai PAN nomor urut 1, dinyatakan dicoret.
Apabila masih ada yang mencoblos yang bersangkutan, maka masuk suara parpol. ig/fa












