PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dua anggota Polres Probolinggo, Jawa Timur, dipecat karena terlibat peredaran kasus narkoba dan bolos kerja.
Kedua anggota tersebut adalah Brigpol ZI dan Brigpol HS.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan, ZI diberhentikan lantaran kasus peredaran narkoba, sedangkan HS tidak masuk kerja selama 30 hari atau desersi.
"Terhadap keduanya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," kata Wisnu saat dihubungi Sabtu (30/12/223).
Wisnu menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, terutama melanggar aturan Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan itu diambil untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi tidak hanya tajam keluar, tapi juga tajam ke dalam.
Kasus 2 anggota yang dipecat tersebut menunjukkan bahwa oleh Polres Probolinggo menegakkan kedisiplinan dan menegakkan peraturan.
"Tahun ini ada 6 pelanggaran yang dilakukan anggota di tahun 2023. Untuk Tahun 2022 terdapat 15 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota," ujar Wisnu.
Kasus pelanggaran disiplin pada tahun ini terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga, utang piutang dan pelanggaran lain.
Wisnu berharap anggota kepolisian di Polres Probolinggo ke depan menjalankan tugas penuh disiplin dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, Wisnu melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan contoh bagi anggota.
"Pembinaan dan pengawasan kepada personel, serta memberikan contoh keteladanan dari pimpinan di Polres Probolinggo kepada bawahan," pungkas Wisnu. ig/fa












