PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat pada Kamis (2/11/2023).
Satu orang tersangka yang kini sudahenkadi terdakwa, yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer yang menjadi tersangka kebakaran lahan di padang sabana atau bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, diserahkan pihak Polda kepada kejaksaan setempat.
"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa di kantornya.
Menurut David, penyerahan terdakwa beserta barang bukti ini dilakukan setelah Berkas Perkara Nomor : B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama terdakwa AWEW yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap atau P21.
AWEW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Rabu (6/9/2023), dengan menggunakan properti asap warna-warni atau flare yang telah mengakibatkan kebakaran.
"Atas perbuatan tersangka, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar 741.866.003.300," tukas David.
David menjelaskan, kerugian negara hingga mencapai Rp 700 miliar tersebut berdasarkan penghitungan ahli. Namun David tidak merinci ahli yang dimaksud.
Penghitungan kerugian meliputi ekosistem, proses pemadaman sewa helikopter water boombing yang mencapai Rp 200 juta, dan pemulihan ekosistem yang mencapai Rp 347 miliar.
Kerugian juga meliputi kerusakan keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, sistem hidrologi dll.
Terdakwa AWEW, lanjut David, disangkakan melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.
"Terhadap terdakwa AWEW akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, kami titipkan di Rutan Kraksaan. Dan dalam jangka waktu secepatnya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan. Paling cepat tidak sampai 20 hari sudah bisa disidangkan," jelas David.
David melanjutkan, sejauh ini belum ada tambahan tersangka dari kasus tersebut.
Terdakwa AWEW yang mengenakan rompi tahanan AWEW bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dia langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Kraksaan.
Kuasa hukum AWEW Mustadi enggan memberikan keterangan dengan alasan pihak keluarga tidak mengizinkan.
"Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan. Pihak keluarga tidak berkenan," kata Mustadi.
Diberitakan sebelumnya, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer yang menjadi tersangka kebakaran lahan di padang sabana atau bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa di Probolinggo, Jumat (15/9/2023).
Menurut David, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran yang diakibatkan flare saat foto prewedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menurut David, denda yang bakal dituntutkan kepada tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi. ig/fa












