PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – MS (29), pria warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelapkan uang sewa milik juragannya untuk main judi online. Dia ketagihan dan penasaran kena racun judi.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online. Uang itu harusnya dia setor ke bos.
Akibatnya, dia ditangkap polisi usai dilaporkan sang juragan yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, berinisial S.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan bahwa polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.
“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekira jam 21.00," tukas Zainullah, Jumat (19/07/2024).
Menurut Zainullah, kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.
S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di pertigaan persewaan mobil Exotic Java Adventure.
Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S. MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.
Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.
Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.
S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.
Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah," ujar Zainullah.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Saat ini pelaku ditahan kepolisian. ig/fa












