PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kecelakaan tragis ini melibatkan tiga kendaraan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka serius.
Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB,
Aditya pun menceritakan kronologi kecelakaan. Kecelakaan bermula kendaraan pick up dengan nomor polisi N-9521-NJ yang dikemudikan oleh Gusti Ramadhan Oktaviano (18), pelajar asal Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo mengalami pecah ban di bagian depan sebelah kanan saat sedang melaju di lokasi kejadian.
“Sehingga menyebabkan kendaraan oleng ke arah kanan dan berpindah ke jalur berlawanan. Di jalur yang berlawanan, sedang melaju minibus Honda HRV dengan nomor polisi N-1894-MM yang dikemudikan oleh Sandrim Hadi Purwanto asal Dusun Gumuk Mas Rt 003 Rw 006 Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Akhirnya tabrakan pun tak bisa dihindari,” terang Aditya.
Namun, tragedi belum berakhir di sini. Akibat dari tabrakan pertama, kendaraan pick up terus melaju dan bertabrakan dengan sebuah truk dengan nomor polisi S-8099-NJ yang dikemudikan oleh Muhammad Deri Aditya asal Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Ahmad Afani yang penumpang kendaraan pick up dan Muhammad Deri Aditya, pengemudi truk, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain itu, tiga orang lainnya yang berada di dalam kendaraan pick up, yakni Gusti Ramadhan Oktaviano, Lintang Faisya Safitri asal Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo (penumpang pick up) dan Aan Sholihuddin asal Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto (penumpang truk), mengalami luka serius dan saat ini dirawat di RS Waluyo Jati Kraksaan.
“Diduga kecelakaan ini disebabkan oleh kealpaan dan kelalaian pengemudi kendaraan pick up yang dikendarai Gusti Ramadhan Oktaviano, yang tidak mampu menguasai kendaraannya dengan baik. Adapun Kerugian materi akibat kecelakaan ini mencapai Rp 5 juta,” jelas Aditya. ig/fat












