PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – A (23), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyelinap masuk kemar santriwati salah satu pondok pesantren. Dia kemudian mencabuli seorang santriwati.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah membenarkan kejadian tersebut.
"Iya. A, seorang pemuda nekat masuk menerobos pesantren, masuk ke kamar seorang santriwati dan melakukan pencabulan," kata Zainullah saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Zainullah, pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian sehari setelah kejadian.
Kronologinya, pada Minggu (12/11/2023) dini hari, korban yang masih berusia 14 tahun sedang mondok di salah satu Ponpes yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Saat itu korban sedang tidur di kamar pondok bersama temannya.
Saat korban tidur, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung melakukan pencabulan.
“Saat itu korban kaget dan langung berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku melarikan diri dan keluar dari kamar korban," jelas Zainullah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, pada Senin (13/11/2023), pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Sumberasih Iptu Sugeng bersama dengan Kepala Desa setempat dan langsung dibawa ke markas Polres Probolinggo Kota.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya 1 buah bra warna merah marun, 1 buah kaos dalam warna merah muda, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah rok warna cokelat, 1 buah kain selimut yang digunakan korban serta 1 buah kaos warna hitam yang diduga digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah. ig/fa












