Buntut Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dijabat Plh

SMP Negeri 18 Kota Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberhentikan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang dari jabatannya. Pasca-pencopotan tersebut, yang bersangkutan dipastikan turun jabatan menjadi guru biasa dan akan dipindahtugaskan ke sekolah lain.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan adanya keputusan tegas tersebut. Ia menyatakan bahwa proses administratif penonaktifan telah selesai dilakukan, disusul dengan penunjukan pejabat sementara guna memastikan kegiatan operasional sekolah tetap berjalan lancar.

“Saya sudah menandatangani penonaktifan hari Jumat kemarin dan sudah mengganti Plh (Pelaksana Harian). Plh Kepala Sekolah SMP Negeri 18 itu Kepala SMP Negeri 1 Malang,” ujar Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan pada Sabtu (26/9/2026).

Keputusan pimpinan daerah ini turut dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim. Ia menjelaskan bahwa pencopotan dari jabatan struktural kepala sekolah tidak lantas memberhentikan status yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik.

Mantan kepala sekolah tersebut akan tetap menjalankan kewajibannya mengajar sebagai staf pendidik biasa. Namun, pihak Disdikbud saat ini masih memproses lokasi penempatan tugas yang baru.

“Jadi guru biasa. Nanti di mananya masih kita carikan tempatnya di mana,” kata pria yang akrab disapa Adhim tersebut.

Meski lokasi sekolah baru belum ditetapkan secara definitif, Disdikbud Kota Malang memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan kembali mengajar di SMPN 18 Kota Malang.

“Tidak di situ, yang pasti. Jadi harus di sekolah lain,” tegasnya.

Adhim menambahkan, dengan status barunya sebagai guru biasa di sekolah lain, mantan Kepala SMPN 18 tersebut akan mendapatkan pengawasan serta pembinaan penuh dari pimpinan di tempat kerjanya yang baru. Seluruh aktivitasnya secara kedinasan akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah setempat.

“Dampak lain kan ada kepala sekolahnya. Jadi dia akan dikendalikan oleh kepala sekolahnya. Istilahnya yang bertanggung jawab semuanya kan ada kepala sekolah,” pungkas Adhim. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *