Pipa Limbah Perusahaan Disegel KLH/BPLH, Cemari Sungai Porong Mojokerto

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel saluran pembuangan air limbah (outfall) milik PT berinisial MSE yang mengalir ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BERITAKATA.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel saluran pembuangan air limbah (outfall) milik PT berinisial MSE yang mengalir ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan penegakan hukum ini merespon pengaduan masyarakat sekaligus menjalankan instruksi Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat untuk menjaga mutu dan daya dukung air sungai.

Penyegelan berawal dari verifikasi lapangan maraton yang dilakukan Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Pengambilan sampel air limbah dan air sungai dilakukan pada 22 dan 23 Juli 2026.

Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa sampel air limbah melampaui baku mutu lingkungan yang diizinkan. Parameter yang melebihi standar meliputi Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), jumlah bakteri indikator (Total Coliform), serta kandungan minyak dan lemak.

Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda, membenarkan hasil pengujian tersebut.

“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” kata Arief dalam keterangan yang diterima pada Jumat (28/8/2026).

Sebagai tindakan pencegahan agar pencemaran tidak meluas, petugas menghentikan total operasional pembuangan limbah perusahaan tersebut ke sungai.

“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.

Penyegelan ini memastikan aktivitas pembuangan limbah PT MSE terhenti selama penanganan kasus berlangsung. Seluruh rangkaian verifikasi, uji laboratorium, hingga penyegelan pipa menjadi bagian penting dari penegakan hukum lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi pengelolaan limbah.

“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardyanto.

Langkah tegas ini mempertegas komitmen KLH/BPLH dalam memperketat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran lingkungan demi melindungi ekosistem Sungai Porong serta mendorong industri beroperasi secara patuh dan berkelanjutan. (NP/ FAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *