MALANG, BERITAKATA.id – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang mengungkap motif di balik aksi penganiayaan berat terhadap pedagang daging ayam di Jalan Danau Jonge, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Insiden yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) pagi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) dan dugaan iri persaingan bisnis.
Tersangka berinisial SN (37), seorang pedagang ayam potong asal Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, nekat membacok korban berinisial FZZ (21) dan melukai YM (25) yang juga sesama pedagang ayam di kawasan lapak kaki lima dekat lampu merah terminal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka SN mendatangi bedak milik korban untuk membeli ceker ayam.
“Pelaku ini membeli ceker ayam seharga Rp 5.000 dengan dibayar Rp 100.000, sehingga kembaliannya Rp 95.000. Namun sesaat setelah itu, pelaku datang kembali dan timbul cekcok mulut antara pelaku dengan pemilik bedak serta orang yang ada di TKP,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (25/5/2026).
Mengenai dugaan motif iri persaingan usaha yang melatarbelakangi konflik ini, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memeriksa hubungan dagang antara pelaku dan korban yang sama-sama baru membuka lapak ayam di area tersebut.
Atas tindakan brutalnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menahan SN dan menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata AKP Rahmad Aji Prabowo.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan, menambahkan detail bahwa tersangka yang sedang mabuk merasa tersinggung karena dipandangi oleh pegawai bedak ayam tersebut.
“Pegawai melihat, kok gak pantas beli ceker ayam Rp 5.000 uangnya Rp 100.000. Pelakunya tidak terima dilihat itu. Akhirnya dia memukul topinya pegawai bedak tersebut dan bilang, ‘Apa kamu lihat-lihat? Nggak terima kamu?’ Habis itu dia marah, terus balik ke luar,” beber Kompol M Roichan.
Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, SN kembali dengan membawa pisau potong sepanjang 34,5 sentimeter bergagang besi yang awalnya terbungkus plastik.
Tersangka langsung menyerang FZZ. Pada ayunan pertama, pisau masih terbungkus plastik sehingga tidak melukai korban. Namun, SN segera membuka bungkus plastik tersebut dan kembali mengayunkan pisaunya.
“Dia mengayunkan lagi, kena tangannya (korban) sampai robek itu. Terus dia (pelaku) marah sambil merusak dagangan yang ada di situ,” jelas Kompol M Roichan.
Setelah membacok lengan kanan FZZ hingga luka parah, SN mengambil pisau lain yang berada di atas meja bedak korban dan melemparkannya secara membabi buta. Lemparan pisau tersebut mengenai paha kaki kiri korban kedua, yaitu YM.
Usai melakukan aksinya, SN kabur menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya terhenti karena kendaraan yang digunakannya kehabisan bensin di dekat Masjid Gribik. Pelaku kemudian melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki ke arah Jalan Lesanpuro.
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka kabur ke arah Jalan Lesanpuro Gang 12. Saat kami melakukan penyisiran, tersangka sedang tidur di salah satu rumah warga dengan ditutupi oleh terpal, dan kami langsung melakukan penangkapan,” tegas Kompol M Roichan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SN diketahui merupakan sosok yang kerap membuat keonaran di lokasi jualan korban. Sebelum pembacokan terjadi, tersangka tercatat sudah dua hingga tiga kali mencari gara-gara di tempat yang sama.
Selain itu, SN merupakan seorang residivis kasus kriminal serupa yang baru saja menghirup udara bebas.
“Kondisi pelaku saat itu memang habis minum dan dia residivis, pernah melakukan kejahatan juga di wilayah Kabupaten, khususnya di daerah hukum Tumpang. Di Tumpang itu sama, pembacokan juga. Dia baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan yang lalu,” ungkap Roichan. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












