MALANG, BERITAKATA.id – Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih di luar nikah pembuang bayi yang sempat viral di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang ditangkap polisi. Keduanya nekat membuang buah hati mereka dengan alasan belum siap mental dan terkendala masalah ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (22/4/2026).
“Modus pelaku yaitu mencari tempat yang sepi untuk membuang bayi. Motifnya karena pelaku belum siap mental dan terkait dengan masalah ekonomi untuk menghidupi anak tersebut,” tegas AKP Rahmad pada Rabu (22/4/2026).
Kedua pelaku berinisial AZ (22) dan ASD (21). AZ merupakan seorang pria pekerja asal Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sementara ASD merupakan seorang mahasiswi asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berstatus belum menikah dan sama-sama bermukim di rumah kos di Kota Malang.
Berdasarkan keterangan pelaku, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dilahirkan secara caesar di salah satu rumah sakit di daerah Pasuruan, atau dua hari sebelum dibuang.
Setelah keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu (18/4/2026), kedua pelaku langsung membuang bayi tersebut saat malamnya. Bayi itu dimasukkan ke dalam sebuah kardus bekas air mineral yang diposisikan berdiri, tanpa ditemukan pesan apa pun.
AKP Rahmad menjelaskan bahwa saat ditinggalkan, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup. Bayi baru ditemukan oleh warga pada Minggu (19/4/2026), atau sekitar 24 jam setelah dibuang, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Kalau keterangan dari dokter, bayi ini meninggal karena lemas. Posisi bayi waktu ditemukan itu tengkurap. Karena bayi belum bisa berguling, mungkin posisinya saat ditaruh miring sehingga tengkurap, akhirnya kehabisan napas atau lemas,” jelas AKP Rahmad.
Pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota. Penyelidikan dilanjutkan dengan menelusuri 12 titik rekaman CCTV yang berawal dari sekitar TKP.
Dari penelusuran arah laju kendaraan pelaku, polisi dapat mengidentifikasi nomor polisi mobil yang digunakan dan melacak posisinya hingga ke wilayah Pasuruan. Setelah menemukan mobil tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku ASD di sebuah tempat kos di Kota Malang.
Setelah mengamankan pelaku perempuan, polisi turut menangkap pelaku AZ. Kedua tersangka diamankan pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nopol N 1435 ST yang disewa pelaku untuk membuang bayi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah milik pelaku. Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku berupa satu kaus lengan panjang hitam dan satu celana panjang hitam, satu buah kardus bekas air mineral, serta empat buah popok bayi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 460 KUHP ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Klojen, Kota Malang, dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah bayi perempuan pada Minggu (19/4/2026) pagi. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam sebuah kardus yang diletakkan di bawah pohon, tepatnya di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Penemuan ini bermula ketika seorang saksi melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 09.10 WIB. Ia mencurigai keberadaan sebuah kardus cokelat yang diletakkan begitu saja di area tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan kronologi penemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saksi langsung mengambil inisiatif untuk memeriksa barang mencurigakan itu.
“Saat itu, saksi yang bernama Rendra (26) melihat sebuah kardus cokelat berada dalam posisi berdiri diletakkan di bawah pohon. Merasa curiga, saksi membuka kardus tersebut dan ternyata berisi bayi yang sudah meninggal dunia,” jelas Ipda Lukman pada Senin (20/4/2026).












