MALANG, BERITAKATA.id – Tahanan Polresta Malang Kota yang sempat viral dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) siang. Almarhum menghembuskan napas terakhirnya usai terjatuh lemas saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 13.45 WIB, ketika Yai Mim hendak dikeluarkan dari ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai pelapor.
“Benar bahwa Kiai Mim hari ini meninggal dunia. Innalillahi wa innailaihi raji’un. Tadi diketahui pukul 13.45 saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara,” ujar Ipda Lukman, Senin (13/4/2026).
Menurut Lukman, almarhum tiba-tiba kehilangan tenaga di tengah jalan menuju ruang penyidik. Ia menyampaikan, Yai Mim terjatuh yang kemudian terduduk lemas.
“Ya tiba-tiba kurang ini, terus jatuh kondisi duduk. Jatuh kondisi duduk, kayak lemas dalam langsung kondisi duduk gitu,” terangnya.
Saat terjatuh, Yai Mim dipastikan masih bernapas dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sebelum kejadian, kondisi kesehatan Yai Mim dipastikan dalam keadaan baik. Tim Siedokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada Senin (13/4/2026) pagi pukul 08.59 WIB dan tidak menemukan adanya tanda-tanda penyakit kritis.
“Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh Siedokkes Polresta Malang itu, diperiksa pukul 08.59 dan dinyatakan baik-baik saja. Indikatornya baik-baik saja itu tensinya juga normal, 110/80. Kemudian tanda lain tidak ada hal yang dirasa ganjil atau kurang sehat gitu, enggak ada,” tegas Lukman.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan tidak adanya indikasi kekerasan antar sesama tahanan yang memicu insiden ini. Selama ditahan di Polresta Malang Kota, Yai Mim ditempatkan sendirian di ruang tahanan nomor empat.
Kebijakan ruangan khusus ini diterapkan dengan mempertimbangkan kebiasaan almarhum yang kerap berbicara dengan nada keras, sehingga dikhawatirkan mengganggu tahanan lain. Terkait kondisi kejiwaannya, Lukman juga memastikan bahwa Yai Mim masih dalam batas normal.
“Di ruang tahanan nomor empat itu dia sendiri. Sehari-hari kondisinya sehat, selalu memberikan tausiyah kepada tahanan lainnya,” papar Lukman.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian almarhum dan menghindari spekulasi, jenazah Yai Mim saat ini masih berada di RSSA Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang, saat ini dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk dilakukan visum untuk pendalaman, atau meyakinkan biar jelas sebab kematiannya itu,” katanya.
Perlu diketahui, tersangka Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi sejak Senin (19/1/2026) lalu. Penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB Nomor 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.
Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) siang. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.












