MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Upah yang sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp 3.524.238, akan meningkat menjadi Rp 3.736.101 pada tahun mendatang.
Kenaikan ini mencapai Rp 211.863 atau setara dengan 6 persen. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serikat pekerja, hingga akademisi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta para pengusaha untuk tidak melihat kenaikan upah ini sebagai beban finansial semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan.
“Jangan dilihat dengan kenaikan ini jadi satu beban, tapi adalah investasi ke depan. Karena pekerja apabila kita beri satu kepercayaan dengan kenaikan ini, saya berharap pekerja bisa bekerja lebih baik, lebih produktif, dan loyal kepada perusahaan,” tegas Wahyu Hidayat pada Senin (29/12/2025).
Wahyu juga memastikan bahwa kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kesejahteraan buruh.
“Sebelum kita menetapkan, dewan pengupahan dengan tripartit sudah duduk bersama dan mereka menyepakati. Ini satu hal yang baik karena pekerja merasa pemerintah memperhatikan dan pengusaha pun menyepakati ring yang sudah ditetapkan pusat,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK kali ini mencetak rekor karena hanya menghasilkan satu angka usulan tunggal.
“Tahun ini hanya satu kenaikan saja. Tahun-tahun sebelum ini pasti ada tiga (usulan); yang paling rendah, yang sedang, yang paling tinggi. Sekarang ini, penghitungannya sepakat dengan satu perhitungan. Koefisien 0,7 dan kenaikannya Rp 200 ribu,” ujar Arif Tri Sastyawan pada Senin (29/12/2025).
Arif menjelaskan bahwa kesepakatan ini tercapai dalam rapat DPK pada Jumat (19/12/2025) lalu, setelah keluarnya regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Berbagai faktor seperti inflasi dan biaya hidup di Kota Malang menjadi dasar penghitungan.
“Diambil jalan tengahnya itu, diambil di koefisien 0,7. Itu kan banyak faktor, ada inflasi, terus kenaikan untuk hidup di Malang, dan sebagainya. Itu menjadi salah satu faktor penghitungan ketika kenaikan di angka Rp 200 ribu sekian,” tambahnya.
Mengenai penerapan upah di lapangan, Arif Tri Sastyawan menekankan bahwa angka Rp 3,7 juta merupakan upah minimal yang wajib diberikan juga kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Aturan ini berlaku bagi perusahaan besar maupun sektor UMKM di Kota Malang.
“Angka Rp 3,7 juta ini upah minimal. Artinya ketika pengusaha ini bekerja, selama satu tahun atau kurang dari satu tahun, gaji minimal yang diterima adalah Rp 3,7 juta. Itu berkewajiban untuk semuanya, baik UMKM maupun perusahaan besar,” kata Arif.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang sudah memberikan gaji di atas standar UMK tidak menurunkan upah karyawannya.
“Yang kemarin sudah Rp 4 juta, ya jangan diturunkan jadi Rp 3,7 juta. Kalau ada bonus perusahaan yang membuat sebulan terima Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, ya jangan diturunkan,” imbuhnya.
Kenaikan UMK ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang diterbitkan pada 24 Desember. Bagi perusahaan yang merasa keberatan, prosedur pengajuan penangguhan harus dilakukan melalui Disnakertrans Jawa Timur dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan keberatan dari pihak pengusaha di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang juga akan mulai melakukan evaluasi lapangan setelah aturan ini resmi berjalan pada 1 Januari 2026.
“Nanti tanggal 25 (Januari) kita evaluasi, apakah ada permasalahan dengan UMK. Jika tidak ada laporan dari Serikat Buruh atau Serikat Pekerja, berarti sudah berjalan sesuai dengan amanah UMK yang ditetapkan Gubernur,” pungkas Arif. ig/nn












