Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan Maut Jalur Bromo, 9 Orang Tewas

Polisi menunjukkan barang bukti.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo resmi menetapkan sopir bus berinisial AB (60), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, yang menewaskan sembilan orang pada Minggu (14/9/2025).

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan, AB terbukti lalai saat mengemudikan bus pariwisata di jalan menurun. Sopir mengendarai bus dengan posisi gigi 3, bukan gigi rendah.

Akibatnya, rem panas dan gagal berfungsi ketika kecepatan bus mencapai 82 km/jam sebelum menabrak pembatas jalan.

“AB kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, sopir lalai dan kurang memahami tata cara mengemudi,” ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025) malam.

Benturan keras membuat bodi kanan bus ringsek. Sembilan orang, termasuk penumpang dan pengendara motor, meninggal dunia.

Polisi telah memeriksa belasan saksi, mulai dari kernet, pihak travel, penumpang, mekanik, hingga ahli transportasi.

Barang bukti berupa bus pariwisata, STNK, SIM, dan sepeda motor juga disita. Polisi meminta Dinas PUPR membangun jalur darurat di kawasan Bromo serta merekomendasikan Dinas Perhubungan memperketat pemeriksaan kendaraan.

Atas kelalaiannya, AB dijerat Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *