Tertipu Suami Ternyata Perempuan, Wanita di Malang Lapor ke Polresta Malang Kota

Intan Anggraeni (28), seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang melapor ke Polresta Malang Kota.

MALANG, BERITAKATA.id – Kasus dugaan penipuan identitas menimpa Intan Anggraeni (28), seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia baru menyadari bahwa sosok yang dinikahinya secara siri pada 3 April 2026, yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi (Rey), ternyata adalah seorang perempuan.

Insiden ini bermula saat Intan mengenal Rey di tempat kerjanya pada bulan Februari 2026. Menurut Intan, Rey yang mengaku sebagai warga Pesanggrahan, Kota Batu tersebut memiliki perawakan, suara, dan tingkah laku yang meyakinkan layaknya laki-laki normal.

“Jadi dia tamu di kafe saya tempat bekerja. Ketemunya di sana saat bulan Februari lalu pacaran. Gak ada curiga, memang kayak cowok beneran,” ungkap Intan pada Rabu (8/4/2026).

Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan siri atas ajakan Rey. Untuk meyakinkan korban, Rey menjanjikan fasilitas berupa rumah dan mobil mewah. Ia juga menetapkan syarat agar Intan segera membuat paspor.

“Disuruh membuat paspor untuk diajak ke Kamboja, katanya mau berobat kayak apa begitu. Janjinya seperti itu,” tutur Intan.

Keganjilan mulai terlihat pada hari pelaksanaan nikah siri, lantaran tidak ada satu pun anggota keluarga Rey yang hadir. Rey beralasan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh adanya kerabat yang meninggal dunia.

“Katanya ada yang meninggal, tapi setelah kita cek nggak ada yang meninggal sama sekali,” jelasnya.

Kedok Rey akhirnya terbongkar sepenuhnya pada malam pertama. Intan mendapati bahwa suaminya mengenakan alat kelamin buatan. Mengetahui fakta bahwa menantunya adalah seorang perempuan, orang tua Intan mengambil tindakan tegas.

“Langsung diusir dari rumah sama orang tua saya,” tegas Intan.

Buntut dari kejadian ini, perwakilan keluarga korban, Eko NS, secara resmi melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2026). Langkah hukum pertama yang diambil adalah pelaporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Sementara ini kita laporkan soal pemalsuan dokumen,” kata Eko.

Selain merasa tertipu, pelaporan ini juga didorong oleh adanya teror yang dialami oleh korban pasca kedok pelaku terbongkar. Eko mengatakan bahwa pihak keluarga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait hal tersebut.

“Ya, dek Intan ini mengalami pengancaman lewat pesan singkat dan intimidasi. Ke depan kami akan laporan kasus lain juga,” imbuhnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban.

“Laporannya sudah kami terima. Dan saat ini, masih kami tangani dan kami selidiki,” tandas AKP Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *