PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Palengaan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi kelompok rentan, Rabu (8/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang masuk pada awal Januari 2026, setelah pihak keluarga korban berinisial H (41) mendapati kondisi korban yang tengah hamil hingga akhirnya melahirkan bayi perempuan pada 28 Desember 2025.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menghadapi tantangan karena korban mengalami gangguan mental sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung. Meski demikian, Satreskrim Polres Pamekasan tetap mengedepankan pendekatan profesional dengan melibatkan pendampingan psikolog serta metode ilmiah guna mengungkap fakta.
Dalam keterangannya, KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H. menjelaskan langkah yang ditempuh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.
Hasil uji DNA menunjukkan kecocokan hingga 99,9 persen yang mengarah pada seorang pria berinisial AS (50) sebagai ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban. Fakta ini semakin memprihatinkan karena tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara ipar korban.
Berbekal alat bukti yang kuat, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski telah ditahan, tersangka menyatakan bersedia bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. ig/an












