MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) memberikan teguran kepada tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Teguran ini dilayangkan melalui surat edaran pada 30 Januari 2026 lalu karena ketujuh unit tersebut dinilai tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pembelanjaan bahan pangan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui pada Jumat (13/2/2026). Wahyu menegaskan bahwa standarisasi harga merupakan aturan mutlak dari pusat yang harus dipatuhi untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
“Itu standarisasi dari BGN, yang memang tidak boleh melebihi dari jumlah, dari nilai yang sudah ditentukan oleh BGN. Nanti kalau yang melebihi dari HET yang sudah ditetapkan oleh BGN, itu nanti apabila ada pemeriksaan, ini dikhawatirkan ada temuan,” tegas Wahyu.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan harga ini dapat membawa konsekuensi pengembalian dana jika ditemukan ketidaksesuaian saat audit.
“Kalau ada temuan nanti ada pengembalian. Jadi ada standar harga tertinggi yang akan bisa dibeli oleh SPPG berdasarkan surat dari BGN,” tambahnya.
Adapun tujuh SPPG yang diminta untuk segera menyesuaikan aturan tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Klojen terdapat Kepala SPPG Kiduldalem, Kepala SPPG Bareng, dan Kepala SPPG Rampalcelaket. Di Kecamatan Kedungkandang meliputi Kepala SPPG Madyopuro, Kepala SPPG Kedungkandang, dan Kepala SPPG Sawojajar 3. Sementara di Kecamatan Lowokwaru terdapat Kepala SPPG Mojolangu 2.
Terkait keluhan pihak SPPG yang menilai HET terlalu rendah sehingga menyulitkan pemenuhan kualitas bahan baku, Wahyu mengatakan akan melakukan peninjauan kembali. Namun, ia menekankan bahwa aturan saat ini tetap mengacu pada keputusan BGN.
“Nah itu yang nanti yang kita akan lihat lagi. Tapi yang jelas yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan itu adalah dasar dari BGN mengeluarkan standarisasi terkait dengan HET. Jadi standarnya itu,” jelas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu memaparkan data terkini mengenai keberadaan SPPG di wilayahnya. Saat ini, jumlah unit yang ada masih belum memenuhi kuota total yang ditargetkan untuk Kota Malang.
“Totalnya memang semua kita ini ada 61. 53 beroperasional, 7 akan operasional karena menunggu verifikasi, salah satunya juga yang dari SPPG dari Polresta ini, dan satu yang non-aktif,” rinci Wahyu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota masih membuka peluang bagi masyarakat maupun instansi lain untuk mendirikan unit pelayanan gizi baru guna memenuhi target kuota.
“Jadi 61 ini, itu kita masih kurang juga, karena kuota kita itu ada 85 ya totalnya. Nah nanti ini kita berikan kesempatan untuk SPPG-SPPG yang lain yang akan membangun lagi di Kota Malang,” ujarnya.
Wahyu berharap adanya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri, dalam mendukung program pemenuhan gizi ini. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pengajuan pendirian unit baru tetap harus melalui proses verifikasi ketat dari pusat.
“Targetnya kita karena SPPG ini kan memang keinginan dari warga, kemudian dari TNI-Polri itu juga sudah melakukan. Kan berharap nanti ada kontribusi yang aktif dari masyarakat yang akan membuat SPPG. Yang jelas SPPG ini sudah banyak yang akan mengajukan, tetapi semua kan harus nunggu verifikasi dari BGN semua,” paparnya.
Selain masalah harga dan kuota, aspek kebersihan dan kesehatan juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, belum seluruh unit SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Dari 61 ini yang sudah SLHS 30, termasuk yang Polresta baru satu di Cemorokandang. Kalau di sini (Lowokwaru) masih verifikasi dari BGN,” pungkas Wahyu. ig/nn












