Petasol Sempat Jadi Wacana, DLH Kota Batu Cari Opsi Lain Pengolahan Sampah Plastik

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni.

BATU, BERITAKATA.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memastikan program pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar atau petasol belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kini tengah mengkaji opsi lain dan memfokuskan penanganan pada sektor sampah organik sembari menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan bahwa secara resmi pemerintah daerah belum bisa menyarankan penerapan program petasol. Hal ini dikarenakan adanya aturan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan teknologi termal.

“Secara official, Pemerintah Kota Batu tidak menyarankan untuk program Petasol, mengingat ada ketentuan yang sangat detail oleh Menteri Lingkungan Hidup dalam hal penggunaan teknologi termal dalam penanganan sampah,” ujar Dian pada Jumat (30/1/2026).

Meskipun Dian mengakui bahwa metode pirolisis (memproses plastik menjadi bahan bakar) merupakan solusi yang menarik, namun syarat teknis yang harus dipenuhi cukup kompleks.

“Banyak sekali ketentuan yang harus dicukupi. Salah satunya adalah mesin yang memang harus ber-SNI, terus kemudian ini dipastikan ramah lingkungan, dan lolos dari uji emisi,” jelasnya.

Selain faktor regulasi, aspek ketersediaan bahan baku sampah plastik di Kota Batu juga menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan data DLH, timbulan sampah di Kota Batu mencapai kurang lebih 122 ton per hari. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah sampah organik.

“Khusus spesifik Kota Batu, volume sampah di Kota Batu itu 60 persen adalah sampah organik, 20 persen adalah residu, dan 20 persen adalah sampah anorganik,” papar Dian.

Dengan komposisi tersebut, potensi sampah plastik yang bisa diolah menggunakan teknologi pirolisis diperkirakan tidak lebih dari 30 ton per hari. Jumlah itu pun masih harus terbagi dengan sektor informal yang sudah berjalan.

“Itu pun masih harus berbagi lagi porsinya dengan bank sampah-bank sampah dan juga pengepul. Sehingga secara visibilitas penyelesaian masalah timbulan sampah, terutama sampah plastik melalui teknologi ini, masih perlu dikaji ulang. Dan masih banyak juga metode lain dalam hal penanganan sampah plastik,” tambahnya.

Menyikapi kondisi tersebut, DLH Kota Batu memilih langkah wait and see terkait teknologi petasol. Sebagai regulator sekaligus operator melalui UPTD pengelolaan sampah, DLH wajib mematuhi kaidah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Tentunya kami harus mencukupi sejumlah kaidah-kaidah ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penggunaan teknologi ini. Sehingga kami masih menunggu ke depan apakah ini menjadi salah satu alternatif solusi yang dimungkinkan oleh pemerintah pusat untuk bisa menjadi hal yang bisa dimasifkan di masa depan,” kata Dian.

Sebagai langkah konkret saat ini, DLH Kota Batu saat ini fokus utama pada penanganan volume sampah terbesar, yakni jenis organik.

“Sekarang ini kami masih fokus dengan 60 persen timbulan sampah organik melalui rumah-rumah kompos dan juga biokomposter yang ada di seluruh instalasi pengolahan sampah di Kota Batu,” pungkasnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *