PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan terkait kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang.
Rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing digelar pada Rabu (21/5/2025) di ruang Banggar Banmus DPRD.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi I, BPD Temenggungan, keluarga korban, Polres, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan Camat Krejengan serta Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Ketua Komisi I Saiful Bahri menunjuk anggota Komisi I, Muchlis, untuk memimpin jalannya rapat.
Dalam penyampaiannya, Muchlis menegaskan bahwa Komisi I mendukung langkah hukum yang ditempuh Polres dan menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kajian terkait dugaan pelanggaran norma dan etika oleh Kepala Desa Temenggungan.
“Substansinya adalah dugaan pelanggaran norma atau etika yang dilakukan oleh kepala desa. Ini harus dipercepat. Aturannya jelas,” tegas Muchlis.
Ia menambahkan bahwa sanksi terhadap kepala desa yang terbukti melanggar bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian permanen, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jangan sampai menunggu terlalu lama, karena pelanggaran norma dan etika berbeda dengan pidana, dan memiliki jalur administratif sendiri,” ujarnya.
Komisi I juga menyoroti kurangnya respons cepat dari pihak Pemkab, padahal Polres sudah memulai proses penyidikan sejak laporan diterima. Bahkan, menurut laporan yang diterima Komisi I, peristiwa pesta miras terjadi pada 26 April 2025 lalu, dua korban meninggal pada 29 April, namun laporan baru diterima polisi pada 1 Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi I, Supriyatin, menambahkan bahwa masyarakat telah menunggu sikap tegas dari Pemkab.
“Kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami tidak hanya fokus di Krejengan, tetapi seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami kawal penegakan hukum,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa mereka hanya berperan sebagai fasilitator, bukan eksekutor. Oleh karena itu, mereka mendorong Inspektorat dan Dinas PMD untuk segera menyampaikan hasil kajian dan memberikan sanksi administratif kepada kepala desa jika terbukti melanggar.
Sementara itu, Camat Krejengan Bambang Heriwahjudi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan internal di Desa Temenggungan dan memberikan teguran lisan kepada kepala desa.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolsek dan MUI untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama camat serta OPD terkait.
“Kami ada kerja sama antara Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) yang memungkinkan tindak lanjut lebih cepat jika ditemukan pelanggaran. Kami akan melangkah lebih lanjut dengan bagian hukum. Saat ini masih kami cari regulasinya yang tepat,” terang Imron.
Menanggapi hal itu Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, juga menyuarakan aspirasi masyarakat yang menuntut adanya keputusan nyata dan konkret.
“Kami di desa sangat didorong masyarakat agar segera memberikan jawaban atas peristiwa ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Probolinggo. Ia meminta agar bupati tidak ragu dalam bertindak dan menyampaikan informasi yang jelas ke publik.
“Jangan sampai bupati jadi bulan-bulanan karena dianggap tidak tegas. Inspektorat harus memberikan informasi yang jelas ke bupati. Kalau memang tidak ada regulasi, sampaikan ke publik. Karena beberapa minggu yang lalu, bupati sudah membentuk tim untuk dikaji, dan itu ditunggu hasil kajiannya,” sebut Mustofa.
Ia meminta agar Pemda tidak saling tunggu. Menurutnya, publik tidak menunggu siapa yang dihukum tapi ketegasan hukum. Pihaknya kecewa jika hanya teguran lisan yang diberikan. Pihaknya butuh kepastian hukum yang konkret.
Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo berharap seluruh proses ini dipercepat, demi menjawab keresahan masyarakat dan menjaga marwah pemerintahan desa, terlebih karena lokasi kejadian berada dekat dengan lingkungan pesantren besar seperti Zainul Hasan Genggong. Mereka juga berharap tidak ada gerakan massa yang muncul akibat lambannya respons dari pemerintah daerah. ig/fat












