Warga Keluhkan BPJS Pasca PHK, Dapat Atensi Anggota DPRD Khairul Anam

Warga Keluhkan BPJS Pasca PHK, Dapat Atensi Anggota DPRD Khairul Anam

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dalam agenda reses anggota DPRD, banyak warga menyampaikan keluhan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.

Kini, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka terpaksa membayar iuran BPJS secara mandiri.

Anggota DPRD Kabupaten Prooblinggo dari Fraksi PDIP Khairul Anam, yang akrab disapa Cak Anam mendengarkan keluhan tersebut dan mengungkapkan kepeduliannya terhadap kesulitan yang dihadapi oleh warga.

“Ini adalah masalah serius yang harus segera dicarikan solusi. Kesehatan adalah hak dasar setiap individu, dan tidak seharusnya warga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena kendala administratif atau ketidakmampuan membayar,” tegas Anam dalam reses yang digelar di dapilnya, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, BPJS Kesehatan peserta yang terkena PHK seharusnya tetap aktif hingga enam bulan setelah pemberhentian kerja, berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018.

Namun, pasca periode tersebut, mereka diwajibkan untuk beralih menjadi peserta mandiri atau bergabung dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah.

Untuk mengatasi masalah ini, Khairul Anam menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga warga yang kurang mampu dapat menerima bantuan iuran BPJS.

Dia menyebutkan bahwa hal ini memerlukan waktu, mengingat saat ini proses migrasi DTKS menuju DTSEN tengah berlangsung. Selain itu, ia juga meminta Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar mempermudah proses pendaftaran untuk peserta PBI bagi mereka yang terdampak PHK.

“Kami di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, akan mengawal permasalahan ini sampai terwujud solusi yang konkret. Kami juga mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk membantu warga, serta memastikan adanya program pelatihan kerja dan wirausaha bagi mereka yang terdampak PHK, agar dapat kembali bekerja sekaligus tetap memiliki jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Khairul Anam berharap agar warga yang mengalami kesulitan dalam kepesertaan BPJS segera melapor kepada pihak desa atau dinas terkait untuk mendapatkan bantuan dalam proses administrasi.

“Kami siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, agar tidak ada yang kehilangan akses terhadap kesehatan hanya karena persoalan biaya,” pungkasnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *