PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dewan Pers resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik.
Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan pers boleh menggunakan AI sebagai alat bantu, asalkan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menjaga kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur, Mahmud Suhermono mengutip dari peraturan yang baru diterbitkan oleh dewan pers.
Disebut, AI boleh digunakan untuk mempermudah kerja jurnalistik, seperti analisis data atau pembuatan konten, tetapi tidak boleh menggantikan peran manusia.
“Perusahaan pers juga wajib memverifikasi keakuratan informasi yang dihasilkan oleh AI,” terang Mahmud dalam acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya di Pendopo Prasaj Ngesti Wibawa, Sabtu (2/1/2025).
Aturan ini juga mewajibkan perusahaan pers untuk memberikan keterangan jika karya jurnalistik yang dipublikasikan melibatkan AI, terutama dalam hal gambar rekayasa, personalisasi, atau sulih suara. ig/fat
Berikut Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik.












