Dosen ASN Dapat Tukin Rp 2,5 Triliun, UIN Sunan Ampel Surabaya Bagaimana?

Seorang dosen mengajar di kampus Islam.

SURABAYA, BERITAKATA.id – Pemerintah pusat menyetujui tunjangan kinerja dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun.

Terkait itu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dosen dan efisiensi pengelolaan anggaran, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya telah mengambil langkah strategis dengan mengubah sistem penggajian yang diterapkan.

Haqqul Yaqin, seorang dosen UIN Sunan Ampel, menyampaikan bahwa perguruan tinggi tersebut tidak lagi menggunakan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin), melainkan beralih kepada sistem remunerasi.

“Di UIN Sunan Ampel tidak menggunakan tukin, tapi remunerasi,” jelas Haqqul, Selasa (28/1/2025).

Haqqul menjelaskan bahwa ada tiga jenis perguruan tinggi negeri yang dikelompokkan berdasarkan cara pengelolaan keuangan.

Pertama, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang diberi otonomi penuh dalam mengelola keuangan. Kedua, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) yang mengelola keuangan non-pajak secara mandiri. Terakhir, Perguruan Tinggi Negeri Satker (PTN-Satker) di mana semua pengelolaan keuangan masih terpusat.

“Sistem Tukin masih berlaku di PTN-Satker, namun di UIN Sunan Ampel, kami telah beralih ke sistem remunerasi yang dianggap lebih efektif,” kata Haqqul.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan serta memberikan insentif yang lebih adil bagi para pengajar.

Namun, tidak semua perguruan tinggi merasakan kemudahan dalam pembayaran remunerasi. Haqqul menyoroti bahwa PTN-BLU mengalami sejumlah kendala dalam pelaksanaan pembayaran gaji yang baru ini.

“Kami di UIN Sunan Ampel berharap dapat menyelesaikan berbagai masalah yang ada dan menciptakan sistem yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Reformasi yang dilakukan UIN Sunan Ampel ini semakin menunjukkan komitmen lembaga pendidikan terhadap peningkatan kualitas pengajaran dan kesejahteraan dosen.

Dengan adanya sistem remunerasi yang lebih transparan dan efisien, diharapkan dapat mendorong kinerja dosen dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada mahasiswa.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia, terutama dalam menyikapi pentingnya pengelolaan anggaran yang baik demi peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *