Uji Publik Ranperda PKP, DPKPP Kabupaten Probolinggo Libatkan Masyarakat

Kepala DPKPP (duduk di tengah) berfoto dengan undangan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Selasa (22/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 24 kecamatan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan ATR/BPN dan pengembang perumahan.

Kepala DPKPP, Roby Siswanto menyebut, tujuan dari uji publik ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana peraturan daerah terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat memahami pentingnya Ranperda tersebut.

“Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang diharapkan dapat mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta pemerataan penduduk sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelas Roby.

Undangan memberikan usulan untuk Ranperda PKP.

Menurutnya, hal ini dianggap penting untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta memastikan hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Dalam lingkup Ranperda ini, peraturan mencakup penyediaan rumah dan perumahan, kawasan permukiman, termasuk penanganan area kumuh di perkotaan, serta penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan dan permukiman.

Ranperda ini juga mengatur kemudahan akses bagi MBR untuk memiliki rumah, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

“Partisipasi dan kerjasama antara dinas dan masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai perumahan dan kawasan permukiman yang ideal,” imbuh Roby.

Uji publik juga diisi dengan diskusi antara undangan dan DPKPP.

Roby menambahkan, beberapa poin strategis dalam penyusunan perda, termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan hunian berimbang dan luas lahan efektif untuk perumahan MBR minimal 60 meter persegi.

Selain itu, disediakan lahan sebesar 2% dari total perumahan untuk pemakaman.

Pihaknya masih akan membahas hal ini karena permasalahan yang dihadapi adalah penolakan dari sebagian warga jika ada lahan yang dijadikan pemakaman.

Dalam perencanaan perumahan, Ranperda juga mensyaratkan sertifikasi keahlian bagi para perencana.

“Selain itu, minimal 30% dari total lahan perumahan harus disediakan untuk fasilitas umum (fasum),” jelas Roby.

Tanya jawab tamu undangan dengan pihak DPKPP.

Khusus masjid atau musholla, jika fasum tersebut termasuk dalam 30% lahan, maka akan menjadi aset pemkab. Sementara jika berada di luar lahan tersebut, masjid atau musholla itu dapat diwaqafkan kepada yayasan atau lembaga terkait. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *