Usai Kunjungi Embong Miring, Kakek 75 Tahun Bawa Kabur Motor

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id  – S, seorang kakek berusia 75 tahun asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencuri motor milik tukang ojek. 

Kepercayaan tukang ojek pemilik motor yang diberikan kepadanya, justru disalahgunakan. Akibatnya, S terancam penjara empat tahun.

Kakek ini tergolong nekat. Awalnya dia minta diantar ke tempat prostitusi. Lalu menipu tukang ojek dengan membawa motornya beralasan mau jemput anak. Ternyata itu modus dan membawa kabur motor korban.   

Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menceritakan, SD yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan tukang ojek berinisial S (54), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

"Si kakek menyalahgunakan kepercayaan korban. Malah bawa kabur motor," kata Zainullah, Jumat (21/3/2024). 

Kejadian berlangsung pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 WIB. 

Korban bertemu SD di sekitar Randupangger Kota Probolinggo, yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Menanggapi itu, SD meminta untuk diantar ke Desa Malasan, Kabupaten Probolinggo. 

SD ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 WIB di tempat yang sama. 

“SD meminta korban mengantar pergi ke daerah Emi (Embong Miring) di Kecamatan Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya di sana. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar SD menuju ke tempat lokalisasi Emi.” terangnya.

Emi selama ini dikenal sebagai tempat prostitusi. Para pria hidung belang kerap mengunjungi tempat tersebut. 

Lalu, sekira jam 15.30 WIB korban menjemput SD dan kembali mengantarkannya di sebuah warung Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, untuk makan. 

Setelah makan, SD memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat SD ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 WIB, motor korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melapor ke polisi," jelas Zainullah. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menemukan dan menangkap pelaku beserta motor Yamaha milik korban pada Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah lokasi. 

Pelaku berhasil ditangkap setahun kemudian, sejak korban melapor. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Zainullah. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *