Pj Bupati Bondowoso: Gaji 13 Saya Jangan Dicairkan Jika Tunjangan Perangkat Desa dan Guru Belum Cair

BONDOWOSO, BERITAKATA.id  – Sejumlah perangkat desa mengeluhkan belum cairnya tunjangan selama tiga bulan sejak Januari 2024. 

Menanggapi ini, Pj Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Bambang Soekwanto mengatakan, bahwa terkait Siltap tunjangan perangkat desa dan tunjangan penghasilan guru atau TPG masih dalam proses. 

“Ya sudah bilang. Jika tunjangan perangkat desa dan tunjangan penghasilan guru tidak cair,  tolong gaji ke-13 saya dan Bu Sekda jangan dicairkan,” ujarnya dikonfirmasi Senin (18/10/2024).

Hal itu dilakukan sebagai komitmen dan tanggung jawabnya sebagai Pj Bupati Bondowoso. 

Ia pun mengaku bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemendagri agar Perbup segera diproses. 

“Tadi Bu Sekda tadi sore sebelum buka puasa pun menelpon Kemendagri,” tuturnya. 

Diketahui, perangkat desa di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan belum cairnya tunjangan selama tiga bulan sejak Januari 2024.

Keluhan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Ahmad Dhafir melalui pesan singkat maupun  secara langsung. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi awak media Senin (18/3/2024). 

Ia menerangkan, sebenarnya tunjangan perangkat desa dianggarkan  melalui ADD (anggaran dana desa). Sumber ADD sendiri 10 persen dari DAU (dana alokasi umum).  

Sementara di Bondowoso sendiri DAU sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan per Januari 2024. 

Bahkan, kata Dhafir, APBD tahun 2024 sudah disahkan tepat waktu pada November tahun 2023. Termasuk di dalamnya ada DAU yang merupakan sumber pendapatan dan anggaran pemerintah daerah. 

“Kemudian ADD 10 persen dari DAU, dan DAU itu antara lain untuk gaji atau urusan wajib,” terang Dhafir.

Karena itulah, pria yang juga Ketua DPC PKB ini menerangkan bahwa menjadi aneh kalau hari ini belum dicairkan. Terlebih, rekening tunjangan tidak ada kaitannya dengan rekening program. 

Dalam tunjangan perangkat itu juga untuk iuran BPJS. Akibatnya saat tunjangan tidak cair maka BPJS juga tidak terbayarkan. 

“Yang dikhawatirkan kalau mereka sakit, BPJS-nya tidak aktif kan kasihan mereka,” sesalnya.

Total ada 209 desa di Kabupaten Bondowoso. Seluruh perangkatnya belum menerima hak mereka selama tiga bulan. Jika rata-rata ada 15 perangkat per desa, maka ada 3.000 lebih perangkat desa yang belum menerima tunjangan. 

Oleh karena itu, Dhafir meminta Pemkab segera mencairkan tunjangan perangkat desa tersebut. 

Dikonfirmasi terpisah Pj Sekretaris Daerah, Haeriyah Yuliati menjelaskan, anggaran untuk Siltap perangkat desa sudah ada, tetapi mekanisme pencairannya memang cukup memakan waktu. 

Karena, kabupaten yang bupatinya dijabat oleh Pj maka semua peraturan bupati (Perbup) atau Perkada harus difasilitasi Kemendagri. 

Beda dengan bupati definitif yang hanya cukup di Pemerintah Provinsi. Tetapi kalau bupatinya Pj, mekanismenya lebih panjang. 

“Tidak ada niatan Pemkab untuk mengulur-ulur hak para perangkat desa. Tetapi memang mekanismenya cukup panjang. Kita tinggal menunggu proses fasilitasi Perbup di Kementerian,” katanya. 

Sebenarnya, kata Haeriyah, Pemkab Bondowoso mengajukan Perbup ini sejak Januari 2024. Tetapi memang yang mengajukan banyak, tidak hanya Bondowoso. 

Bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan rapat di internal dan berdasarkan petunjuk bupati agar dilakukan proses percepatan. 

“Saya sudah telepon pihak Kementerian Dalam Negeri, mereka menyampaikan Insya Allah dalam minggu ini fasilitasinya sudah bisa turun,” terang dia. 

Menurutnya, setelah fasilitasi Perbup disetujui oleh Kemendagri dan Provinsi, pihaknya segera bersurat ke BPKAD untuk melakukan penyaluran Siltap ke rekening desa. 

“Nanti desa sudah yang pegang pernah. Apakah itu dicairkan atau seperti apa. Tapi yang terpenting bagi kami nanti itu sudah bisa disalurkan ke rekening desa,” terang dia.

Ke depan rencananya Siltap ini akan  dipisah dari Perbup ADD atau akan dibuat perbup khusus Siltap agar pencairannya lebih mudah. 

“Sebagaimana disarankan oleh KPK, jadi nanti harus ada Perbup tentang Siltap tersendiri,” pungkas Pj Sekda. och/**/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *