DPRD Dengarkan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Fraksi LPj APBD 2023

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait LPj APBD 2023, di kantor DPRD, Kamis (13/6/2024). 

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Kepala OPD yang dipimpin oleh Asisten Sekda Pemkab Probolinggo Tutug Edi Utomo. 

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto membuka jalannya sidang dengan membacakan sejumlah peraturan serta memberikan waktu kepada eksekutif untuk memberikan jawaban. 

Penyampaian jawaban eksekutif yang dibacakan oleh Tutug Edi Utomo berlangsung singkat dan hanya dibacakan poin-poin pentingnya saja. 

"Jawaban eksekutif tersebut akan dibahas lebih rinci di tingkat komisi dan fraksi-fraksi pada Jumat besok," kata Andi. 

Tutug lalu membacakan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi. 

Atas Fraksi Nasdem, Pemkab Probolinggo mengucapkan terima kasih atas apresiasi berkat raihan WTP sebelas kali beruntun. Hal ini berkat dukungan seluruh pihak. 

Menjawab Fraksi PKB, Tutug menyebut bahwa Pemkab akan terus mengoptimalkan PAD agar terus meningkat, dengan memaksimalkan Raihan cakupan pendapatan asli daerah. 

"Atas pertanyaan Fraksi Golkar, kami sampaikan bahwa dana insentif daerah atau DID pada tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar," jelas Tutug. 

Atas pertanyaan Fraksi Gerindra, Pemkab berkolaborasi dan bersinergi terkait pengembangan UMKM dan penurunan warga miskin. Baik melalui pembinaan UMKM dan pelaksanaan program Peti Koin Bermantra. 

"Terkait jumlah Bumdes yang berbadan hukum, saat ini yang sudah berbadan hukum sebanyak 115 Bumdes. Sisanya dalam proses. Pemkab melakukan pendampingan Bumdes agar berbadan hukum," jelas Tutug. 

Terkait bank sampah yang sudah dibangun pemerintah banyak tidak beroperasi, hal itu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah di sungai seperti di Ambulu, Kecamatan Sumberasih. 

Atas pemandangan umum Fraksi PPP, bagaimana menjalankan pemerintah dengan kewenangan Pj Bupati yang terbatas, disebutkan bahwa Pj Bupati memiliki tugas kewenangan yang sama dengan bupati. Memang terdapat banyak larangan, kecuali mendapatkan ijin Kemendagri. 

Menjawab Fraksi PDIP, terkait retribusi PAD, capaian realisasi belum terpenuhi karena banyak kendala. Seperti keterbatasan SDM. Namun Pemkab Probolinggo melakukan konsolidasi dengan OPD terkait untuk optimalisasi PAD dan mewujudkan integritas SDM. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *