Peringatan HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Kemerdekaan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (17/8/2026).

MALANG, BERITAKATA.id – Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang menerima pengurangan masa pidana (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Upacara penyerahan remisi umum ini digelar di Lapangan Senopati, Lapas Kelas I Malang, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Malang Raya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan beberapa warga binaan. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan laporan bahwa sebanyak 1.752 narapidana di instansinya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.725 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 27 orang penerima Remisi Umum II (RU II).

Dari 27 penerima RU II tersebut, sebanyak 17 narapidana dinyatakan langsung bebas, sedangkan 10 orang lainnya belum dapat bebas karena masih harus menjalani pidana subsider. Selain itu, pihak Lapas Kelas I Malang juga telah mengusulkan 129 narapidana untuk menerima amnesti. Rincian usulan amnesti tersebut meliputi 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.

“Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dari tiga wilayah, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, yang telah berkenan hadir secara langsung dalam momentum pemberian remisi ini,” ungkap Christo pada Senin (18/8/2026).

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Endang Margiati, merinci data warga binaan di tempatnya yang menerima remisi. Dari total 455 orang narapidana, sebanyak 358 orang diantaranya mendapatkan pengurangan hukuman. Mayoritas penerima remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkotika.

“RU I-nya ada 348 orang. RU II-nya 10 orang. Keterangannya, yang langsung bebas 4 orang, dan 6 orangnya masuk B3S atau masih ada subsider denda,” jelas Endang.

Endang menambahkan, terdapat 82 narapidana perempuan yang tidak mendapatkan remisi dengan berbagai alasan. Rinciannya meliputi 15 orang masuk register F, 7 orang menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), 28 orang menjalani B3S, 6 orang belum menjalani masa pidana 6 bulan, 8 orang ekspirasi sebelum tanggal remisi, 4 orang terpidana mati, dan 14 orang terpidana seumur hidup.

“Kami semua berharap bahwa dengan adanya remisi ini mereka bisa langsung bebas, kembali ke masyarakat, dan berkehidupan dengan baik,” tuturnya.

Sedangkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang langsung bebas dari Lapas Kelas I Malang, lima di antaranya merupakan warga Kota Malang.

Wahyu juga membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam amanatnya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan dari negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Selain itu, diwajibkan bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun peredaran narkotika.

Wali Kota Malang menyambut baik program pembinaan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat—untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan.

“Kita ingin ketika warga binaan kembali ke masyarakat, mereka tidak hanya kembali, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali, baik melalui pekerjaan, pemberdayaan, maupun pengembangan keterampilan,” tegas Wahyu.

Wahyu berharap para warga binaan menjadikan remisi ini sebagai bahan evaluasi agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia juga mendorong agar mantan narapidana diberi ruang untuk kembali berkarya secara mandiri.

“Mudah-mudahan dengan remisi ini warga binaan sadar bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pembinaan, dan ini menjadi bentuk kepercayaan pemerintah agar mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat. Jadikan momentum ini sebagai penyemangat untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian dari Kota Malang yang semakin mbois dan berkelas,” pungkas Wahyu. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *