PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah melalui kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Satreskrim.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Jumat 24/4/2026, di Mapolres Probolinggo.
Berdasarkan laporan polisi yang tercatat sejak tanggal 10 hingga 24 April 2026, petugas mengamankan tujuh orang pelaku di berbagai lokasi berbeda, termasuk di pinggir Jalan Raya Paiton Desa Sumberejo, halaman rumah kosong Desa Kebonagung Kraksaan, pinggir jalan Desa Glagah Pakuniran, serta Jalan Raya Probolinggo-Situbondo Desa Pajurangan Gending.
Berdasarkan data rilis, tujuh pelaku yang berhasil diamankan memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta/pedagang dan petani, yakni:
- YP, 30 tahun, warga Desa Sogaan, Pakuniran.
- JE, 30 tahun, warga Desa Triwungan, Kotaanyar.
- NH, 41 tahun, warga Desa Kotaanyar, Kotaanyar.
- JM, 39 tahun, warga Desa Sidorejo, Kotaanyar.
- AU, 30 tahun, warga Desa Bucor Kulon, Pakuniran.
- LF, 32 tahun, warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar.
- AF, 26 tahun, warga Desa Karanganyar, Paiton.
“Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku adalah dengan membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan sebelumnya,” Jelas Kapolres.
Setelah berhasil mengisi BBM, mereka berhenti di tempat sepi untuk memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Untuk mengelabui pengawasan, pelaku berpindah ke SPBU lain menggunakan barcode dan plat nomor kendaraan yang berbeda sesuai dengan data yang mereka miliki.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kurang lebih 1.575 liter Pertalite dalam 45 jeriken, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, 2 plat nomor, 46 stiker plat nomor, 1 pompa elektrik, 5 selang plastik, serta 7 unit kendaraan roda empat.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi,’ tutup Kapolres. ig/fat












