Di UB, Wakil Dekan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa

Ilustrasi seorang perempuan bersedih.

MALANG, BERITAKATA.id – Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya (UB) mengonfirmasi keabsahan penunjukan Wakil Dekan 3 salah satu fakultas berinisial WN sebagai pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Riset dan Karya Ilmiah Mahasiswa (UKM RKIM) tingkat universitas. WN sendiri sempat ramai diperbincangkan pada 2025 lalu terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpanya.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Sujarwo, pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa WN dinyatakan sah sebagai pembina UKM RKIM sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor UB. Ia menyampaikan, secara struktural, penanganan kegiatan kemahasiswaan dan penanganan isu etika berada di wilayah kewenangan yang berbeda.

Sujarwo menegaskan, Direktorat Kemahasiswaan berada di bawah komando Wakil Rektor (WR) 3 yang berfokus pada rencana strategis pembinaan mahasiswa, seperti prestasi, kemampuan non-teknis (soft skill), dan kewirausahaan.

Sementara itu, isu pelanggaran etika, termasuk kekerasan seksual, merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) di bawah WR 2 yang salah satunya membidangi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Ruang evaluasinya ada di Direktorat Pengembangan SDM. Kami di Direktorat Kemahasiswaan tidak memiliki otoritas untuk mempersoalkan isu etika tersebut. Ketika yang bersangkutan mendapatkan SK dari Rektor sebagai WD 3, maka secara sah beliau memiliki garis koordinasi dengan WR 3,” jelas Sujarwo pada Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan SK Rektor tersebut, setiap WD 3 dapat memiliki peran ex officio untuk terlibat dalam program pembinaan mahasiswa di tingkat universitas. Kebijakan ini diterapkan karena mahasiswa yang mengikuti kompetisi maupun kegiatan pembinaan lainnya berasal dari fakultas, sehingga membutuhkan koordinasi program antara fakultas dan universitas.

Penempatan WN sebagai pembina UKM RKIM juga melalui proses pertimbangan. WR 3 bersama staf ahli dan Direktorat Kemahasiswaan memetakan potensi dan bidang keahlian atau riset masing-masing WD 3 sebelum menempatkan mereka di ruang-ruang pembinaan kegiatan kemahasiswaan universitas.

Terkait kekhawatiran mahasiswa terhadap rekam jejak dugaan kekerasan seksual yang melibatkan WN, Sujarwo memastikan bahwa UB telah merancang sistem mitigasi dan penanganan kekerasan yang komprehensif. Sistem ini mencakup aspek pencegahan hingga penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

Mekanisme pelaporan yang ditetapkan UB meliputi Unit Konseling yakni mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat kekerasan dapat melapor dan menjalani asesmen. Kemudian, Satgas WR 2, yakni jika hasil asesmen menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan oleh dosen atau tenaga kependidikan (tendik), kasus akan ditangani dan dijatuhi sanksi oleh Satgas di bawah WR 2.

Selanjutnya, Komisi Etik Fakultas, yakni jika pelaku adalah sesama mahasiswa, kasus akan dilimpahkan ke komisi etik di masing-masing fakultas berdasarkan rekomendasi Satgas.

Sanksi yang diberikan bersifat tegas dan berjenjang. Bagi mahasiswa, sanksi maksimal dapat berupa Drop Out (DO). Sementara bagi dosen atau tenaga pendidik berstatus PNS, sanksi berat dapat berujung pada pelaporan ke pemerintah pusat.

Sujarwo menambahkan, Direktorat Kemahasiswaan tidak mengabaikan potensi risiko. Pihaknya secara rutin menggelar forum pertemuan dengan seluruh WD 3 hingga dua sampai tiga kali dalam sebulan. Intensitas interaksi yang tinggi ini digunakan untuk memantau indikasi pelanggaran etika.

“Dalam keseharian dan interaksi yang intens, kami tidak melihat ada kecenderungan atau sinyal yang mengarah kepada pelanggaran etika dari seluruh WD 3 yang mendapat SK resmi,” tegas Sujarwo.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai penyebaran informasi kasus masa lalu WN, namun memastikan lingkungan yang dibangun saat ini sangat kondusif. Sistem pengawasan dan sanksi yang tegas diyakini mampu melemahkan atau menghilangkan niat siapa pun untuk melakukan pelanggaran etika di lingkungan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *