MALANG, BERITAKATA.id – Kehadiran busana khas Kota Malang menuai kontroversi usai peluncuran perdananya pada perayaan HUT ke-112 Kota Malang, 1 April 2026 lalu. Saat ini, muncul isu baru terkait kebutuhan anggaran busana tersebut yang diperkirakan menyentuh angka Rp12,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang beredar, nominal Rp12,5 miliar tersebut tidak tercatat secara khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema pembiayaan diduga dipecah dan dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini dikabarkan mewajibkan para kepala dinas, pejabat eselon III dan IV, serta sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli seragam menggunakan dana pribadi. Di sisi lain, pengadaan busana untuk jajaran pejabat yang lebih tinggi diduga menggunakan anggaran dari Sekretariat Daerah.
Dana tersebut kabarnya disisipkan melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Umum, di luar biaya tambahan yang dikeluarkan secara pribadi oleh pejabat yang bersangkutan. Bersamaan dengan isu anggaran, sebuah selebaran digital atau flyer tersebar luas di media sosial.
Selebaran itu merinci daftar harga busana khas Kota Malang yang diklasifikasikan berdasarkan tingkatan jabatan:
Strata 1: Pria Rp5,5 juta | Wanita Rp3,5 juta
Strata 2: Pria Rp3,5 juta | Wanita Rp2,5 juta
Strata 3: Pria Rp2,5 juta | Wanita Rp2 juta
Strata 4: Pria Rp1,5 juta | Wanita Rp1 juta
Strata 5: Pria Rp1 juta | Wanita Rp750 ribu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, memberikan bantahan terkait seluruh spekulasi anggaran tersebut pada Rabu (8/4/2026). Ia memastikan pemerintah daerah tidak mengeluarkan dana sepeser pun untuk produksi maupun perancangan busana khas tersebut.
“Anggarannya tidak ada itu,” tegas Suwarjana.
Suwarjana mengklarifikasi bahwa seluruh busana yang dikenakan oleh pegawai pada saat peringatan HUT Kota Malang murni dibeli menggunakan uang pribadi di masing-masing instansi. Ia juga menambahkan bahwa proses mendesain pakaian tersebut dikerjakan oleh pihak luar secara sukarela.
“Itu bayar sendiri-sendiri. Pembuatan desainnya tidak ada anggaran,” ungkapnya.
Untuk membuktikan kebenaran pernyataannya, Suwarjana juga mengundang masyarakat untuk meninjau langsung dokumen perencanaan anggaran milik pemerintah, baik di Dinas Pendidikan maupun laporan tingkat daerah.
“Kalau tidak percaya, silakan dilihat di rencana umum pengadaan atau di LKPD,” katanya.












