MALANG, BERITAKATA.id – Universitas Brawijaya (UB) resmi melakukan penyesuaian metode perkuliahan dengan mengombinasikan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) sebagai bentuk persiapan Indonesia menghadapi potensi krisis energi imbas eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP., menyatakan bahwa pihak kampus siap menjalankan arahan tersebut. Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01096/DST/UN10/B/TU/2026 untuk merespons kebijakan Mendikti Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran Rektor tersebut berlaku efektif mulai 7 April 2026.
“Secara umum, UB merespons kebijakan Mendikti secara apresiatif dan proaktif. Rektor menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian pola kerja, termasuk pelaksanaan pembelajaran. Kampus tetap melaksanakan kegiatan luring untuk aktivitas yang memerlukan kehadiran langsung, serta menerapkan pembelajaran daring untuk kegiatan yang dapat dilakukan secara fleksibel,” papar Prof. Imam kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan aturan baru tersebut, perkuliahan tatap muka atau luring diprioritaskan bagi mahasiswa semester satu hingga empat. Kebijakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa empat semester awal merupakan fase peletakan fondasi keilmuan. Mahasiswa di tingkat ini masih membutuhkan bimbingan intensif dan interaksi aktif dengan dosen untuk memahami konsep dasar.
Sebaliknya, mahasiswa semester lima ke atas diizinkan mengikuti pembelajaran secara daring. Pada fase ini, mahasiswa dinilai sudah berfokus pada pengembangan keahlian sesuai dengan kurikulum yang telah mereka tempuh. Kegiatan seperti seminar akademik dan proses pembimbingan tugas akhir juga dapat dilakukan secara virtual.
Pihak rektorat menyadari bahwa peralihan ke metode daring memiliki risiko penurunan capaian akademik atau learning loss, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi hal tersebut, UB mewajibkan kegiatan yang menuntut interaksi intensif tetap berjalan secara luring.
“Saya sangat memahami risikonya. Karena itu, arahan Pak Menteri dan Pak Rektor untuk kegiatan-kegiatan yang membutuhkan intensitas tinggi dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa harus dilakukan di kampus, seperti praktikum, studio, atau penelitian yang harus tetap dilakukan di laboratorium,” tegas Prof. Imam.
Mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, rektorat menyerahkan kewenangan pengaturan porsi daring dan luring kepada masing-masing fakultas. Hal ini dikarenakan setiap program studi memiliki karakteristik kompetensi dan kebutuhan mata kuliah yang berbeda-beda. Pihak kampus juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengubah capaian pembelajaran maupun kurikulum yang sedang berjalan, melainkan hanya mengubah media pengajarannya saja.
Selain mengatur urusan akademik mahasiswa, surat edaran Rektor UB juga mengatur operasional bagi dosen dan karyawan tenaga kependidikan. Kegiatan rapat yang tidak mendesak diimbau untuk dilakukan secara daring. Pihak kampus juga akan melakukan efisiensi terkait kegiatan perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar negeri.
Sebagai tambahan langkah penghematan energi, Sekretaris Universitas UB saat ini sedang merumuskan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di area kampus yang ditargetkan segera berjalan.
Prof. Imam menargetkan bahwa seluruh elemen kampus sudah mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru ini dalam waktu dekat.
“As soon as possible dalam minggu ini akan dimulai penyesuaiannya, setelah terbit edaran Rektor. Harapannya adalah setiap elemen di kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, dan lainnya dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik,” ujarnya.
Kebijakan perkuliahan hibrida ini akan dipertahankan hingga kondisi energi nasional dinyatakan aman dan stabil, serta tidak ada potensi lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pihak UB akan terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan melakukan peninjauan efektivitas kebijakan secara rutin.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala, misalnya setelah satu bulan pelaksanaan, untuk melihat perkembangan dan menentukan langkah selanjutnya,” tutup Prof. Imam.












