Mie Gacoan Probolinggo Terancam Ditutup, DPRD Tegaskan Evaluasi Izin

RDP berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas sejumlah persoalan yang ditimbulkan oleh keberadaan outlet mie Gacoan.

RDP berlangsung di ruangan konisi III, Senin (26/5/2025).

Diketahui, outlet mie Gacoan yang terletak di Jl. Suroyo No.19, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ini berada di area perkantoran.

Menurut Walikota LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, keberadaan Gacoan banyak dikeluhkan warga terutama yang berlalu lalang di jalan Suroyo karena mengganggu pengguna jalan akibat pengaturan parkiran yang kurang baik.

“Jalan Suroyo ini sering terhambat lalu lintasnya karena parkiran Gacoan. Ini sudah menyusahkan warga,” lanjutnya.

Selain itu, Louis juga menyoroti persoalan retribusi yang belum dibuka secara transparan dan menekankan perlunya evaluasi serius terhadap izin operasional Gacoan.

“Selama lima tahun terakhir tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga izinnya perlu dievaluasi. Harus ada tindak lanjut dari Pemda,” ujar Louis.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Heri Poniman yang memimpin RDP mengungkapkan keheranannya terhadap rekomendasi izin yang dikeluarkan oleh Pemda.

“Saya juga bingung, kenapa rekomendasi izin dikeluarkan padahal posisi Gacoan ini tidak vegetatif. Seharusnya bangunan mundur ke belakang untuk parkir, seperti yang disyaratkan. Ini parkirannya sempit sekali. Indomaret yang ada di dekatnya saja bangunannya mundur sekitar 8 meter,” tegas Heri.

Lebih lanjut, Heri menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan investasi di wilayah perkotaan.

“Kami tidak mengusir investor, tapi ini PAD-nya ke Kota Probolinggo juga bermasalah. Kalau tidak memenuhi syarat, tutup saja. Lokasinya juga di area perkantoran. Banyak kok tempat lain yang vegetatif dan layak untuk usaha,” ucapnya.

DPRD juga memberikan waktu selama maksimal satu bulan untuk dilakukan evaluasi terhadap izin dan rekomendasi yang telah diberikan kepada Gacoan.

“Kami tidak menghalangi investasi, tapi harus sesuai aturan,” tambahnya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satriyo menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami siap mendukung untuk menutup sesuai aturan yang berlaku jika surat peringatan sudah diberikan. Karena sebelum ditutup memang ada tahapannya,” tandasnya. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *