PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polsek Dringu Polres Probolinggo berhasil menangani kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa (20/5/2025) di sebuah vila kos milik Nurul Melawati yang beralamat di Jalan Yos Sudarso 2, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Dringu Iptu Anshori menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (43), warga Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, menyewa kamar kos dengan menggunakan identitas palsu.
Pelaku mengaku bernama Putri Lestari Dewi dan memberikan uang muka sebesar Rp50.000 sebagai tanda jadi penyewaan.
“Pelaku ini menggunakan nama samaran saat menyewa kos tersebut,” jelas Iptu Anshori, Rabu (21/5/2025).
Korban dalam kejadian ini adalah HNY, warga asal Jember yang tinggal di kos tersebut.
Pelaku mendekati korban dengan cara mengetuk pintu kamar dan memberikan jeruk, kemudian meminjam kunci motor dengan alasan hendak membeli makan siang.
Meski sempat ragu, korban akhirnya memberikan kunci sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi P 5863 LK.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.
Korban yang curiga kemudian mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa di lokasi lain.
Menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, HNY segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu.
Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas asli pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dringu. Kami masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” tutur Iptu Anshori.ig/fat












